PARIMO, MAL – Kepala Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta legalitas aktivitas tambang pasir dan batu (Sirtu) di Sungai Baliara diperjelas sebelum warga yang dilaporkan atas dugaan pengrusakan fasilitas tambang menjalani pemeriksaan polisi.
Kades Baliara, Fadli Badja, mempertanyakan dasar laporan yang dibuat Muhamad Dahlan terhadap sejumlah warga. Menurutnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sebelumnya telah mendapat penghentian sementara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Boleh saja kalau polisi mau memanggil dan memeriksa warga, tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/9).
Dirinya menyebutkan aktivitas galian C di badan Sungai Baliara sebagai tambang yang tidak memiliki izin. Karena itu, ia meminta status hukum aktivitas penambangan tersebut dibuka secara terang sebelum laporan dugaan pengrusakan terhadap fasilitas di lokasi tambang diproses lebih jauh.
Persoalan itu berawal dari laporan polisi yang dibuat Muhamad Dahlan di Polres Parimo pada 6 September 2026. Dalam laporan bernomor LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng tersebut, Taswin Ganarante dan sejumlah warga lainnya dilaporkan atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
Fasilitas yang disebut rusak antara lain meja, kursi, tenda dan sejumlah barang lainnya. Pelapor memperkirakan kerugian sekitar Rp5 juta. Dalam laporan itu, Tasrin (40) dan Ilo (16), yang disebut warga Dusun III Desa Baliara, tercatat sebagai saksi.
Menurut dia tindakan warga di lokasi terjadi saat mereka melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan Sirtu. Ia menyebut pembakaran tenda berlangsung spontan di tengah aksi warga.
“Galian C yang ada di Sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan sikapnya tersebut merujuk pada surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu memuat penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) di Sungai Baliara.
Selain itu, ia merujuk surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo tertanggal 26 Agustus 2026 yang antara lain menyinggung dampak aktivitas pengerukan Sirtu dan meminta pemerintah desa melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan di Sungai Baliara.
Ia mengaku memiliki dokumen pendukung berupa rekomendasi desa yang menurutnya tidak dimiliki pihak CV BBN. Ia menyebut status perizinan perusahaan perlu diperjelas karena mendapat informasi bahwa Dinas ESDM Sulawesi Tengah sedang memproses pencabutan izin operasi produksi CV BBN.
Ia meminta kepolisian tidak hanya melihat perkara dari sisi dugaan pengrusakan, tetapi juga memastikan legalitas objek yang menjadi lokasi kejadian.
“Kalau kepolisian ngotot memeriksa warga Baliara yang sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,”jelasnya
Sebelumnya, pada Jumat (4/9), sejumlah warga mendatangi lokasi penambangan Sirtu di Sungai Baliara untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pengambilan material. Dalam aksi tersebut, massa membakar sebuah tenda yang disebut berada di lokasi penambangan.
Tenda tersebut diduga digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan kendaraan yang mengangkut material dari sungai.
