PARIMO, MAL – Guru berinisial S yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa SD di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diputuskan dimutasi setelah siswa tersebut disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Parimo, Sunarti Masanang, mengatakan keputusan mutasi diambil setelah pihaknya kembali melakukan mediasi bersama guru S, pihak sekolah, Korwil Pendidikan, PGRI, serta keluarga siswa.

Menurut dia, keluarga siswa yang dalam hal ini nenek sebagai orang tua asuh meminta agar guru tersebut dipindahkan. Permintaan itu disampaikan karena siswa disebut mengalami ketakutan setiap kali melihat guru yang bersangkutan.

“Anak itu seperti ada trauma dan tidak mau lagi masuk sekolah karena ketakutan setiap melihat guru tersebut,” ungkapnya saat ditemui Senin (28/9).

Ia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan permintaan keluarga tersebut dengan kepentingan utama memastikan siswa kembali bersekolah dan tidak mengalami gangguan lebih lanjut akibat kejadian tersebut.

Atas pertimbangan itu, pihaknya memutuskan guru S dimutasi ke sekolah lain. Korwil Pendidikan juga telah menyiapkan sekolah yang akan menerima guru tersebut sekaligus memastikan adanya guru pengganti di sekolah asal.

“Kesimpulannya guru tersebut dimutasi ke sekolah lain. Saya meminta Korwil mencarikan sekolah yang bisa menerima, karena harus ada pengganti agar kelas itu tidak kekurangan guru,” jelasnya.

Sebelum keputusan mutasi, Disdikbud telah memberikan pembinaan kepada guru S. Guru tersebut juga telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap siswa.

Dirinya menegaskan, mutasi bukan berarti persoalan selesai. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar guru S tidak kembali melakukan tindakan serupa di sekolah barunya.

Jika kembali melakukan pelanggaran, guru tersebut dapat dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dia melanggar pernyataannya sendiri, tentu kita akan proses mungkin lebih tinggi lagi risiko yang dia terima sesuai aturan ASN,” tegasnya.

Sementara itu, terkait permintaan agar guru S dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar, Ia mengaku langkah tersebut belum dilakukan. Menurutnya, pemberian sanksi terhadap guru harus melalui tahapan dan mekanisme pembinaan.

“Tidak boleh kita langsung menonaktifkan orang padahal kita belum melakukan pembinaan. Ada mekanismenya, ada teguran dan peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, proses hukum atas kasus dugaan kekerasan tersebut tetap berjalan meskipun Disdikbud telah mengambil langkah pembinaan dan memutuskan mutasi terhadap guru S.

“Karena persoalan ini sudah terlanjur di ranah hukum, prosesnya tetap berlanjut. Pembinaan dari dinas juga tetap kami laksanakan,” pungkasnya.