PALU, MAL – Kuasa hukum Farida Limbunan, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH, melaporkan sejumlah oknum anggota Majelis Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Farida Limbunan, yang merupakan istri Jhonny Limbunan.

Laporan tersebut dilayangkan melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng pada 29 Juli 2026, dengan nomor laporan STPL/318/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber.

Muslim mengatakan, kliennya merasa nama baiknya dicemarkan melalui sejumlah unggahan dan komentar di grup Facebook GPdI Rumahku serta grup WhatsApp. Unggahan tersebut dinilai telah merugikan dan membuat Farida merasa tidak nyaman.

Menurut Muslim, persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah di Uwemanje, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Tanah tersebut merupakan milik Farida Limbunan. Namun, saat kegiatan peletakan batu pertama, pihak GPdI disebut melakukan peletakan batu pertama di atas tanah milik kliennya.

Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulteng bukan terkait dugaan sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik kliennya melalui media sosial.

“Di sini kami belum melaporkan terkait dugaan permasalahan kepemilikan tanah. Yang kami laporkan adalah dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik klien kami di grup media sosial GPdI pada Maret 2026. Mereka memposting dan memberikan komentar yang menyebut klien kami melakukan manipulasi terkait pembelian tanah di Uwemanje,” ujar Muslim kepada media ini di Hotel Santika, Senin (28/9/2026).

Hal senada disampaikan Pendeta Melky Rau, yang juga merupakan asisten Pdt. Farida Limbunan. Ia mengaku melihat unggahan dan komentar bernada negatif yang ditujukan kepada Farida di grup Facebook GPdI Rumahku pada April 2026.

Saat itu, Melky sedang membuka Facebook dan menemukan sejumlah komentar yang menyudutkan Farida, padahal yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.

“Saya screenshot bukti percakapan itu dan meneruskannya kepada Ibu Farida. Ternyata, Ibu Farida juga sudah mengetahui informasi yang menyudutkan dirinya,” ujar Melky.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Direktur Reserse Siber Polda Sulteng selaku penyidik kepada kuasa hukum pelapor, pengaduan tersebut telah diterima oleh Subdit 1 Ditressiber Polda Sulteng.

Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan, di antaranya membuat dan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan perkara yang dilaporkan.

Penyelidik juga akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.