SIDOARJO, MAL – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan seorang pengusaha berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (24/9/2026), setelah berkas perkara pidana perpajakan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP yang beralamat di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Menurut keterangan Kanwil DJP Jawa Timur II, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama periode 2017 hingga 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Selain itu, ia juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berisi data tidak benar atau tidak lengkap.
DJP menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996.171.197 atau sekitar Rp996,17 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan HT diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak lain berinisial SH.
“Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan pihak berinisial SH,” kata Arridel.
Ia juga menyebut HT diduga menyampaikan laporan perpajakan kedua perusahaan dengan data yang tidak sesuai.
“Tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kedua perusahaan dengan isi tidak benar atau tidak lengkap,” ujarnya.
Penanganan perkara dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II dengan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dilakukan Penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses penuntutan.
HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Arridel berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Hingga saat ini belum tersedia informasi resmi mengenai jadwal sidang pertama, status hukum pihak berinisial SH, maupun tanggapan dari HT dan pihak perusahaan terkait dugaan yang disampaikan penyidik.
Perlu ditegaskan bahwa HT masih berstatus tersangka. Penentuan bersalah atau tidak menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
