PALU, MAL – DPRD Sulawesi Tengah menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Delapan Ranperda tersebut disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng dalam rapat pada Senin (21/09). Di antara Ranperda yang dimaksud adalah terkait LGBT.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan, Ranperda yang sebelumnya disebut sebagai Perda Anti LGBT, nantinya menggunakan nama Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu, Selasa (22/09).
Menurut Wiwik, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD Sulteng.
Selain Ranperda tersebut, materi yang dibahas Bapemperda mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan, perlindungan kekayaan intelektual hingga pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027,” katanya.
Salah satu Ranperda yang masuk dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum yang berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Di bidang kesehatan, Bapemperda memasukkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ranperda tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng.
Bapemperda juga menyiapkan Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk masuk dalam daftar pembahasan 2027.
Wiwik mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting bagi masyarakat dan daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.
“Ini penting, ini urgent. Kalau kita punya kekayaan intelektual harus dilindungi,” pungkasnya. ***
