JAKARTA, MAL – Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 mewajibkan beras fortifikasi mengandung lima zat gizi mikro tertentu, di tengah temuan pemerintah terhadap 25 merek beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan fortifikasi sesuai label maupun izin yang didaftarkan.
Temuan tersebut memicu perhatian publik terkait produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi, namun diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai informasi pada kemasan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral melalui pencampuran kernel beras fortifikan dengan beras sosoh dalam proporsi tertentu secara merata. Produk ini berbeda dengan beras biasa karena mengandung tambahan zat gizi mikro yang dirancang untuk meningkatkan asupan nutrisi masyarakat.
Dalam SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, terdapat lima zat gizi yang wajib dipenuhi per 100 gram produk. Kelima zat gizi tersebut meliputi vitamin B1 (tiamin) minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng (zinc) 3 hingga 4,5 miligram.
Selain kandungan gizi, standar tersebut juga mengatur persyaratan mutu fisik beras fortifikasi, yakni memiliki warna, tekstur, dan aroma normal, kadar air maksimal 14 persen, serta tingkat homogenitas maksimal 15 persen. Sementara kernel yang digunakan dalam proses fortifikasi diatur dalam SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan.
Kegaduhan mengenai beras fortifikasi muncul setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya disebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Temuan tersebut turut mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar. Ia mengingatkan pelaku usaha agar memastikan kandungan gizi yang tercantum pada kemasan benar-benar sesuai dengan produk yang dipasarkan.
“Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu,” kata Ajbar.
Ia menegaskan pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan.
“Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan,” ujarnya.
Ajbar juga meminta produsen dan pengusaha beras mematuhi informasi yang dicantumkan pada kemasan.
“Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” katanya.
Di sisi lain, aparat kepolisian di Lampung masih menelusuri distribusi sejumlah merek beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan fortifikasi. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 25 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan maupun izin yang didaftarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan beberapa dari 25 merek tersebut ditemukan masih beredar di tingkat agen dan grosir di Lampung.
“Hasil temuan pasti ada, beberapa dari 25 merek yang diduga tidak sesuai mutu itu beredar di Lampung. Namun setelah kita telusuri, beras-beras tersebut bukan produksi lokal Lampung, melainkan dipasok dari luar daerah,” kata Heri.
Ia menambahkan pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya praktik pencampuran atau pengoplosan dalam rantai distribusi.
“Tidak menutup kemungkinan ada modus pencampuran atau pengoplosan di sini. Itu tetap dalam rangka pengawasan dan penyelidikan kami bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Bapanas,” ujarnya.
Hingga kini, rincian hasil uji laboratorium masing-masing merek, daftar lengkap 25 merek yang menjadi perhatian pemerintah, serta sanksi yang mungkin dikenakan belum tersedia secara resmi.
