PALU, MAL — Seorang perempuan berinisial YR (20) diduga menjadi korban kekerasan dan pemaksaan seksual oleh seorang laki-laki berinisial EF di lingkungan salah satu fasilitas sosial atau panti asuhan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 19 Mei 2026 tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Keluarga YR bersama tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/V/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG dan saat ini masih dalam proses penanganan Polresta Palu.

Kuasa hukum YR, Rukly Chahyadi, S.H., mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan dan pemulihan korban.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

“Dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial terhadap korban,” ujar Rukly.

Ia mengatakan, korban dan keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara sungguh-sungguh dan profesional. Namun, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Rukly menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif dan berorientasi pada perlindungan korban. Pada saat yang sama, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara serta memastikan hak-hak YR sebagai pihak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rukly juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara sensitif terhadap korban. Menurutnya, korban perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan trauma baru.

“Kami berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti serta informasi lain yang relevan,” katanya.

Rukly menyatakan pihaknya percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengungkap perkara tersebut secara terang dan objektif.

“Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan pada saat yang sama memastikan kepentingan serta hak-hak korban tetap diperhatikan,” lanjutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kebenaran materiil atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**