MOROWALI, MAL – Terduga perambah hutan negara berinisial GR yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan di wilayah konsesi pertambangan grup MIND ID di Blok Bahodopi 1 (BB1), Kabupaten Morowali, tercatat telah tiga kali mangkir dari undangan klarifikasi Polres Morowali.
Kepolisian menegaskan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penjemputan paksa jika perkara memasuki tahap penyidikan dan yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan.
Laporan dugaan perambahan hutan tersebut diajukan oleh tim legal PT Vale, bagian dari grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), sebagai upaya menjaga kawasan hutan dalam wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Ia menyayangkan sikap GR yang tidak memenuhi tiga kali undangan klarifikasi yang telah dikirimkan penyidik.
“Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi sampai tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (GR),” ujar AKP Wawan Kurnadi, Rabu (9/9).
Menurutnya, ketidakhadiran GR membuat penyidik melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya tanpa memasukkan keterangan maupun pembelaan dari yang bersangkutan.
“Karena dia tidak mau datang, kita tidak perlu memasukkan pernyataan atau pembelaan dia. Kami langsung berkoordinasi dengan ahli geospasial untuk memeriksa overlay (perubahan dasar satelit) guna memastikan kapan perambahan itu terjadi,” tegasnya.
Polres Morowali saat ini berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat bukti materiil terkait dugaan perusakan kawasan hutan tersebut. Selain ahli geospasial, penyidik juga akan melibatkan ahli pidana dan inspektur tambang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk perwakilan PT Vale sebagai pelapor dan pihak Dinas Kehutanan.
AKP Wawan menjelaskan, apabila hasil kajian para ahli menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya akan menyarankan PT Vale untuk meningkatkan status pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, setelah perkara masuk tahap penyidikan, panggilan terhadap saksi akan dilakukan secara pro justitia. Jika GR kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi.
“Kalau sudah masuk tahap sidik (penyidikan), saksi kami panggil dan tidak datang, baru di situ kami bisa mengeluarkan perintah membawa saksi (jemput paksa),” pungkas AKP Wawan. ***
