JAKARTA, MAL – Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali rencana pengalihan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta, Kamis (03/09).

Dalam RDPU tersebut, FSP BPD SI menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait keberlanjutan bisnis BPD, perlindungan pekerja perbankan daerah, penguatan regulasi BPD, serta dampak kebijakan sektor keuangan terhadap perekonomian daerah.

FSP BPD SI menilai dana payroll ASN memiliki peran strategis dalam struktur pendanaan BPD. Dana tersebut dinilai mendukung likuiditas bank daerah sehingga mampu memperkuat penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Organisasi pekerja itu mengkhawatirkan perpindahan dana payroll ASN dalam jumlah besar dapat menimbulkan tekanan terhadap likuiditas BPD.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya dana, mengurangi kapasitas pembiayaan, hingga berdampak pada ketenagakerjaan di sektor perbankan daerah.

Menurut FSP BPD SI, dampak kebijakan tersebut juga perlu dilihat dari kontribusi BPD terhadap pemerintah daerah melalui dividen dan pajak yang mendukung penerimaan daerah serta aktivitas ekonomi lokal.

Atas dasar itu, FSP BPD SI meminta pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan manajemen BPD untuk mengawal evaluasi terhadap kebijakan payroll ASN agar BPD tetap dapat menjalankan fungsi strategisnya di daerah.

Selain isu payroll ASN, FSP BPD SI juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi pekerja perbankan yang menangani kredit bermasalah. Organisasi tersebut menilai pekerja yang telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, prosedur, dan prinsip kehati-hatian tidak seharusnya otomatis dimintai pertanggungjawaban pribadi atas risiko bisnis yang terjadi.

FSP BPD SI mendorong penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari pendataan, dokumentasi, somasi, negosiasi, mediasi, optimalisasi jaminan, hingga pemanfaatan mekanisme asuransi apabila tersedia.

Organisasi ini juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta keterbukaan dalam setiap proses pemeriksaan juga penting dilakukan.

Dalam aspek legislasi, FSP BPD SI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan perhatian terhadap perlindungan likuiditas daerah dan penguatan posisi BPD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

FSP BPD SI juga mendorong harmonisasi regulasi terkait penerapan prinsip Business Judgment Rule di sektor perbankan. Organisasi tersebut mengusulkan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan risiko bisnis serta pembentukan tim ahli independen yang melibatkan akademisi, Asbanda, OJK, perwakilan pekerja, dan profesional perbankan.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menilai keberadaan payroll ASN di bank daerah memiliki arti penting bagi keberlangsungan bisnis BPD sekaligus penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi modal bisnis bagi bank daerah. Kalau itu kemudian dipindahkan, tentu akan ada dampaknya terhadap kemampuan bank daerah dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Ahmad Heryawan usai RDPU di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, dana payroll ASN merupakan salah satu sumber dana murah yang dapat dikelola perbankan sehingga berkontribusi terhadap keuntungan bank daerah. Apabila keuntungan menurun, dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi berkurang.

“Kalau keuntungan bank daerah turun, tentu dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi turun. Padahal, sekarang ini daerah sedang membutuhkan penguatan PAD,” katanya.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan BAM DPR RI akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar kebijakan terkait pengelolaan payroll ASN tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha BPD dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Ia juga menyoroti aspirasi mengenai kepastian hukum bagi direksi dan komisaris bank daerah dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, risiko bisnis perbankan harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Perbankan itu memang bisnis yang berisiko, tetapi risikonya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai setiap kredit bermasalah kemudian dianggap sebagai persoalan pidana,” tegasnya.

BAM DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan BPD, pekerja perbankan daerah, serta penguatan ekonomi dan fiskal daerah. ***