PALU, MAL — Sebanyak 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Mereka merupakan penerima sejumlah bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Temuan tersebut berasal dari pemantauan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Menindaklanjutinya, Kemensos akan melakukan verifikasi dan penonaktifan terhadap penerima bantuan yang memenuhi kriteria untuk dihentikan sebagai penerima bansos.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan data ribuan KPM tersebut diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Ditemukan sekitar 5.157 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terindikasi judi online. KPM tersebut merupakan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan pendidikan PIP,” ujar Susik kepada media ini, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, status terindikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses verifikasi pemerintah pusat. Jika berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi penerima memenuhi kriteria untuk dinonaktifkan, bantuan sosial yang selama ini diterima dapat dihentikan.
Susik menegaskan, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Kota Palu. Pemantauan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos.
“Ini bukan aturan dari pemerintah daerah. Pemantauan dan kebijakan ini langsung dilakukan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kota Palu terus melakukan sosialisasi untuk mencegah masyarakat, khususnya penerima bansos, terjerumus dalam praktik judi online.
Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, RT, dan RW. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW agar masyarakat, khususnya para penerima manfaat, tidak terjebak dalam judi online,” ungkap Susik.
Menurutnya, bantuan sosial semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung pendidikan anak. Karena itu, ia mengingatkan penerima bansos agar menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan program.
Susik juga mengimbau seluruh penerima bantuan sosial di Kota Palu menjauhi aktivitas judi online. Ia berharap masyarakat tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk kegiatan yang justru dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Dengan pengawasan dan verifikasi tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran serta diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.
