PALU, MAL – Pihak MJA Berlian menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan Media Alkhairaat sebelumnya yang menyebut kegiatan perusahaan tersebut berkaitan dengan investasi.
,MJA Berlian menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan tersebut, terutama mengenai konsep bisnis yang dijalankan perusahaan. Pihak MJA Berlian menegaskan bahwa perusahaannya bukan perusahaan investasi dan tidak menjalankan konsep penanaman modal untuk memperoleh keuntungan dari dana yang disetorkan.
“MJA Berlian bukan investasi. Di MJA Berlian tidak ada konsep menanam modal untuk mendapatkan keuntungan dari modal tersebut,” demikian penjelasan pihak MJA Berlian dalam klarifikasinya, yang disampaikan oleh Mitra Usahanya di Palu, Ali Marwan kepada redaksi Media Alkhairaat, Senin (31/8).
Menurut Ali Marwan, MJA Berlian dibangun dengan konsep sistem kerja sama, jaringan, serta pembagian hasil berdasarkan kontribusi dan kinerja dalam sistem yang telah ditetapkan.
Karena itu, MJA Berlian menegaskan bahwa kegiatan perusahaan bukan sekadar menitipkan uang kemudian menunggu uang berkembang. Konsep yang diterapkan, menurut pihak perusahaan, mengajak para anggotanya untuk bergerak, berkarya, mengembangkan kemampuan, dan memperoleh hasil berdasarkan sistem yang telah ditetapkan.
MJA Berlian Tegaskan Bergerak di Penjualan Langsung
Pihak MJA Berlian juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan langsung.
MJA Berlian berpandangan bahwa kegiatan penjualan langsung memiliki rezim perizinan yang berbeda dengan kegiatan jasa keuangan. Perusahaan menyebut perizinan kegiatan penjualan langsung berada pada ranah perdagangan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan pada sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan investasi dan penghimpunan dana masyarakat.
Dalam hal ini, pihak MJA Berlian menegaskan tidak menggunakan legalitas usaha penjualan langsung sebagai klaim bahwa perusahaan telah memiliki izin OJK.
Penjelasan tersebut, kata Ali, sejalan dengan informasi OJK yang menyebut bahwa direct selling merupakan kegiatan penjualan langsung, serta memberikan sejumlah indikator untuk membedakan kegiatan direct selling/MLM dengan skema investasi atau money game. OJK antara lain menyebut pentingnya keberadaan produk, bonus yang bersumber dari penjualan produk, serta perizinan yang sesuai.
Menurut Ali, MJA Berlian berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku apabila dalam kegiatan usahanya terdapat kewajiban perizinan dari lembaga tertentu.
“Seandainya diperlukan, tentu kami akan mengurus izin ke OJK karena kami sangat menghargai lembaga-lembaga yang ada di Indonesia. Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk taat hukum,” demikian pernyataan pihak MJA Berlian.
Usung Konsep Sistem dan Kebersamaan
Selain mengklarifikasi soal status bisnis, Ali mewakilj pihak MJA Berlian menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengembangkan konsep yang disebutnya sebagai sistem desentralisasi.
Dalam konsep tersebut, perusahaan tidak hanya berpusat pada satu individu sebagai pemilik atau pengendali utama. Menurut MJA Berlian, kekuatan perusahaan justru dibangun melalui sistem, jaringan, kontribusi, dan kebersamaan para pihak yang terlibat.
“Perusahaan juga menerapkan konsep bagi hasil berdasarkan kontribusi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem,” imbuhnya.
Pihak MJA Berlian menjelaskan, aktivitas perusahaan diarahkan agar setiap orang yang terlibat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan berkembang melalui sistem yang dibangun perusahaan.
Klaim Alokasi 25 Persen Keuntungan untuk Sosial
Dalam klarifikasinya, MJA Berlian juga menyampaikan adanya komitmen sosial perusahaan dengan mengalokasikan 25 persen keuntungan untuk anak yatim dan fakir miskin.
“Alokasi tersebut merupakan bagian dari misi sosial yang ingin dibangun sejak awal dan bukan sekadar kegiatan sosial yang dilakukan secara insidental,” ujarnya.
MJA Berlian menyebut komitmen tersebut direncanakan untuk ditegaskan secara legal melalui notaris sehingga menjadi bagian dari komitmen perusahaan.
Pihak perusahaan menegaskan, orientasi yang dibangun MJA Berlian tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga ingin memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.
Melalui klarifikasi tersebut, MJA Berlian berharap pemberitaan sebelumnya dapat diluruskan, khususnya mengenai penyebutan MJA Berlian sebagai perusahaan investasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa model usaha yang mereka jalankan adalah penjualan langsung dengan sistem kerja sama dan pembagian hasil berdasarkan kontribusi, serta memiliki komitmen sosial terhadap anak yatim dan fakir miskin,” jelasnya.
MJA Berlian juga menyatakan terbuka terhadap ketentuan dan pengawasan lembaga negara serta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
