MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 299 gram dan 9.392 butir obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Bagian Narkoba Polres Morowali, Senin (31/08).

Kasus pertama terungkap di area Bandara IMIP, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (24/08) lalu.

Seorang warga negara asing (WNA) berinisial LU (49), asal Ning Xia, China, diamankan Bea Cukai Morowali setelah kedapatan membawa satu kardus berwarna cokelat yang berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan jumlah keseluruhan 9.392 butir.

Dalam pemeriksaan awal, LU mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari China untuk dikonsumsi secara pribadi dan tanpa resep dokter.

Kasus kedua diungkap polisi, Jumat (21/08) di sebuah rumah kos di Desa Bahomhoni, Kecamatan Bungku Tengah. Seorang pria berinisial NA (36), warga Desa Ululere, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan NA, polisi menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 43,56 gram.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah kamar kos di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (29), warga Kota Palopo, setelah kedapatan menyimpan tiga sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Sementara kasus keempat terungkap pada 26 Agustus 2026 di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Seorang pria berinisial A (21), asal Kendari, diamankan setelah kedapatan menyimpan 35 sachet plastik berisi sabu dengan berat 16,35 gram.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna narkoba,” kata Raka.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Khusus terhadap LU, WNA asal China, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis obat-obatan yang dibawanya sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

“Untuk perbuatannya, para tersangka baik NA, MA dan A dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal lima tahun. Sementara untuk WNA, kami masih akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis obat tersebut,” tutup Raka. **