PALU, MAL – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan dukungannya terhadap upaya mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dengan menghadiri Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 di Kota Palu, Sabtu (29/08).
Kehadiran DPRD Sulteng diwakili Ketua Komisi II, Yus Mangun, yang hadir mewakili Ketua DPRD Sulteng. Forum yang mengusung tema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas: Melawan Ketimpangan Ekstrem – Pengelolaan Pertambangan dan Menuntut Transparansi Fiskal DBH” itu mempertemukan berbagai unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Direktur Lipkada Center Andi Ridwan Bataraguru, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional H.M. Ridha Saleh, Sekretaris DPRD Sulteng Sadly Lesnusa, kepala organisasi perangkat daerah teknis, serta peserta diskusi dari berbagai kalangan.
Dalam forum tersebut, DPRD Sulteng menegaskan dukungannya terhadap pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran lembaga legislatif daerah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam membahas persoalan kemiskinan, ketimpangan, tata kelola pertambangan, hingga transparansi Dana Bagi Hasil (DBH).
Yus Mangun menyampaikan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, kekayaan alam Sulawesi Tengah harus mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menilai Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai pandangan dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Pernyataan Yus Mangun mengenai pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut, sekaligus mempertegas posisi DPRD Sulteng dalam mengawal pemanfaatan kekayaan daerah bagi kepentingan masyarakat. ***
