PALU, MAL – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun, menyuarakan keprihatinan atas tingginya keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika, terutama sebagai kurir, dan mendesak peningkatan literasi mengenai modus perekrutan.
Data ini terungkap saat Sri Atun berdialog dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah pada Sabtu (29/8).
Sri Atun mengungkapkan, dari sejumlah perkara pidana berkekuatan hukum tetap, cukup banyak perempuan yang terseret kasus narkoba.
“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun.
Fenomena perempuan yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini menjadi perhatian serius. Keterlibatan mereka tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyoroti modus perekrutan perempuan sebagai kurir. Dalam pengungkapan jaringan narkotika periode April-Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mencatat 172 kasus dengan 285 tersangka, di antaranya 29 perempuan. Banyak perempuan yang terlibat dalam jaringan narkotika berstatus ibu rumah tangga.
Di Lapas Perempuan Palu, BNNP Sulawesi Tengah pada tahun 2023 mencatat sekitar 83 persen dari 178 warga binaan tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Angka ini menegaskan proporsi signifikan kasus narkotika di kalangan perempuan di Sulteng.
Polda Sulawesi Tengah juga mencatat 706 kasus narkoba sepanjang tahun 2025 dengan 865 tersangka, meski belum ada rincian jenis kelamin dalam publikasi.
Kasus keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba masih ditemukan, seperti penangkapan perempuan berinisial N oleh Polresta Palu pada Agustus 2025 karena menguasai sabu seberat 1,9 gram.
Sri Atun menegaskan, data ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan keluarga.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” ujar Anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng ini.
Ia mendorong agar upaya pencegahan tidak hanya berhenti pada penindakan hukum. Pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi perempuan, pendampingan keluarga, serta peningkatan literasi mengenai modus perekrutan jaringan narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Keluarga harus diperkuat, perempuan harus diberdayakan dan diberikan pemahaman agar tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” katanya. ***
