MOROWALI, MAL – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini menyediakan dukungan psikologis komprehensif bagi karyawannya melalui IMIP Mental Health Center (IMHC).
Layanan ini beroperasi sejak 1 Oktober 2024 untuk memperkuat ruang aman dan produktivitas kerja di kawasan industri pengolahan nikel dari hulu ke hilir.
IMHC, yang berada di bawah koordinasi Departemen Health-OHS PT IMIP, menyoroti pentingnya pengelolaan aspek psikologis sebagai salah satu dari lima faktor bahaya di lingkungan kerja.
Deputy Manager Health-OHS Department PT IMIP, dr. Ferdy Nurhadi, MKK, HIU., pada Jumat (28/08) menjelaskan bahwa penanganan faktor psikologi perlu ditingkatkan dibanding aspek fisik, kimia, biologi, dan ergonomi. Komitmen terhadap kesehatan mental karyawan IMIP menjadi prioritas.
Per Juli 2026, jumlah pekerja di kawasan IMIP mencapai 98.552 orang, dengan 90.296 laki-laki dan 8.256 perempuan. Keberagaman latar belakang, tuntutan pekerjaan, sistem roster, dan risiko kerja memerlukan pengelolaan yang tepat agar tidak mengganggu konsentrasi dan keselamatan.
Ferdy menegaskan, layanan IMHC difungsikan untuk mendukung perlindungan setara dan memfasilitasi pantauan perkembangan kesehatan mental karyawan IMIP secara optimal.
Psikolog Industri IMHC, Ni Wayan Sadwiyanti K. atau Dewi, menambahkan bahwa pembentukan IMHC mengusung pendekatan menyeluruh.
Layanan ini mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, memadukan psikologi industri dan organisasi dengan klinis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mental karyawan IMIP.
Fasilitas yang disediakan IMHC meliputi edukasi, asesmen psikologis, konsultasi dan konseling, terapi, serta dukungan pengembangan kapasitas.
Akses layanan tersedia melalui tiga jalur: datang secara mandiri, rujukan dari poliklinik atau dokter umum, dan kasus khusus yang dikoordinasikan dengan bagian Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) IMIP. Praktik psikologi IMHC melayani pada Senin–Sabtu pukul 07.00–15.00 Wita di Poli Psikologi Klinik 2 IMIP.
Selain layanan individual, IMHC juga menerima permintaan layanan kelompok dari departemen, unit kerja, dan tenant. Ini dijalankan melalui koordinasi pengajuan kebutuhan edukasi dan layanan psikologis ke Departemen Tenant Relations IMIP.
“Kami membangun kesadaran dalam diri seluruh karyawan bahwa konsultasi ke psikolog adalah langkah awal untuk pulih dan bertumbuh lebih baik,” kata Dewi.
Nengky Aldiranto, Psikolog Klinis IMHC, menjelaskan tahapan pemeriksaan klinis bagi klien dengan keluhan mental melibatkan asesmen dan observasi berupa wawancara klinis untuk mengenali indikasi kejiwaan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang untuk diagnosis tepat dan penentuan jenis perawatan yang diperlukan.
Pelayanan ini diberikan secara adil tanpa membeda-bedakan jabatan, suku, atau latar belakang, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kerahasiaan masalah pribadi setiap klien terjamin. Penanganan psikologis didukung oleh dokter spesialis okupasi, dokter umum, perawat, dan apoteker di Klinik 1 dan 2 IMIP. IMHC juga berkolaborasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa RSUD Morowali, demi optimalisasi kesehatan mental karyawan IMIP.
“Secara preventif dan promotif, IMHC juga menjalankan program edukasi mengenai perilaku adiksi di kawasan IMIP, sejak Februari hingga Juli lalu,” jelas Aldi.
Program ini merupakan penerapan perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan pekerja sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dewi menimpali, fungsi unit kerja IMHC bertujuan memenuhi standar regulasi K3 dan hak asasi bagi karyawan, khususnya mencegah dan menangani dampak psikologis akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual di kawasan IMIP.
Layanan ini terbuka bagi korban karyawan laki-laki maupun perempuan, yang dapat mengakses konseling mandiri di IMHC atau melalui dukungan bagian Hubungan Industrial Departemen HR.
Tim IMHC juga terus menyosialisasikan peran Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada tenant. ***
