PALU, MAL – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Kamis (27/8).

Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan tahapan sebelum hingga setelah aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, Dalam sejumlah adegan, tersangka awalnya terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi  tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia disebut sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan, namun upaya itu tidak berhasil. Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.

AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji. nanti akan Rekonstruksi kembali yang hadir dari pihak kejaksaan, pengacara dengan pihak penyidik.
Polresta Palu melibatkan personel Sabhara Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.

Mengenai motif, polisi sementara menggali keterangan tersangka yang mengaku sakit hati kepada korban. Sementara itu, polisi mengamankan sebilah pisau diduga digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut.