PALU, MAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Bedah Buku Seri I bertema “Hukum Pemilu dan Pendekatan Interdisipliner: Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye serta Hak Konstitusional Memilih”, Rabu (26/8) pagi.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden selaku narasumber sekaligus penulis buku. Sementara pembedah buku yakni Dr. Uu Nurul Huda dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Anggota KPU Provinsi Sulteng, Kristian Adiputra Oruwo, mengapresiasi KPU Morowali yang menggelar kegiatan ini sebagai ruang untuk memperkaya pemikiran dan literatur mengenai penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait kampanye dan dana kampanye.
Menurutnya, pembahasan mengenai dana kampanye menjadi penting karena aspek pembiayaan merupakan salah satu bagian krusial dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
“Buku ini bertujuan menghimpun informasi dan gagasan berkaitan dengan teknis penyelenggaraan Pemilu. Harapannya, gagasan yang berkembang dapat menjadi bahan dalam proses penyelenggaraan Pemilu ke depan,” ujarnya.
Kristian juga membuka kemungkinan berkembangnya gagasan mengenai pembiayaan kampanye yang bersumber dari dana publik atau pemerintah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi bahan diskusi untuk mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung partai politik maupun peserta Pemilu.
“Beberapa penelitian menunjukkan dana kampanye menjadi salah satu aspek yang membutuhkan biaya besar, khususnya dalam Pemilu DPR. Karena itu, pembiayaan kampanye perlu terus dikaji dari berbagai perspektif,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, mengatakan demokrasi tidak hanya dapat diukur dari perolehan suara pada saat pencoblosan. Menurutnya, demokrasi yang substansial harus dibangun melalui prinsip keadilan dan transparansi.
Ia menilai regulasi mengenai kampanye, termasuk pengaturan dan pelaporan dana kampanye, bukan sekadar persoalan birokrasi dan administrasi. Aspek tersebut menjadi instrumen penting untuk mencegah korupsi politik sekaligus memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta Pemilu.
“Tanpa aturan dana kampanye yang ketat dan transparan, politik kita akan terjebak dalam pusaran yang menjauhkan pemimpin dari rakyatnya,” ujar Adhar.
Selain itu, Adhar menegaskan bahwa hak memilih tidak sebatas hak masyarakat untuk memberikan suara. Hak tersebut juga mencakup hak memperoleh informasi yang jujur selama masa kampanye, bebas dari intimidasi, serta terlindungi dari manipulasi informasi.
“Kami berharap forum ini menjadi pemantik kesadaran sekaligus rujukan bagi para pembuat kebijakan Pemilu dan masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi Indonesia yang bersih dan bermartabat,” pungkasnya.
