JAKARTA, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan gempa NTT menyusul besarnya dana dan logistik yang mulai disalurkan ke wilayah terdampak.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai peruntukannya.

“Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu,” ujar Setyo.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan.

“Kalau memang ada informasi, yang pertama pasti butuh informasi, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan,” katanya.

Menurut informasi yang berkembang dalam pengawasan penyaluran bantuan bencana, terdapat sejumlah modus yang kerap berpotensi terjadi.

Modus tersebut antara lain penggelembungan data korban, mark-up harga barang bantuan, bantuan yang tidak sampai kepada penerima, penyaluran barang yang tidak sesuai spesifikasi, pungutan liar terhadap korban bencana, pemanfaatan bantuan untuk kepentingan politik, hingga fiktifisasi kegiatan distribusi bantuan.

Potensi penyimpangan tersebut menjadi perhatian karena bantuan yang masuk ke NTT terus bertambah. Hingga 18 Agustus 2026, saldo rekening dana penampungan bencana Pemerintah Provinsi NTT tercatat mencapai Rp4.359.200.000.

Pelaksana tugas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Yohanes Abrianto Kore menjelaskan dana tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku Rp1,5 miliar, serta sumbangan masyarakat umum Rp359,2 juta.

“Saldo rekening dana penampungan bencana Pemerintah Provinsi NTT hingga 18 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp4.359.200.000,” ujarnya.

Selain bantuan keuangan, bantuan logistik dan medis juga telah disalurkan ke wilayah terdampak. Bantuan tersebut mencakup berbagai obat-obatan, peralatan kesehatan, serta kebutuhan pangan seperti bubur instan dan mi instan kemasan.

Yohanes menegaskan bantuan akan didistribusikan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Bantuan akan disalurkan secara bertahap ke wilayah terdampak berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari sejak 15 Agustus 2026. Status tersebut menjadi salah satu dasar percepatan pengadaan dan penyaluran bantuan kepada korban bencana.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya meminta toko dan supermarket di lokasi terdampak membantu memenuhi kebutuhan warga sambil menunggu distribusi bantuan pemerintah.

“Saya minta agar toko-toko supermarket di lokasi bencana bisa membagikan makanan ke para korban dan pemerintah akan mengganti rugi, sambil menunggu distribusi bantuan,” ujarnya.

Pengamat hukum Daniel CH Tarigan menilai kebijakan tersebut legal dan tepat dalam kondisi darurat, namun tetap membutuhkan dokumentasi dan bukti yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kebijakan Gubernur NTT Melki Laka Lena, Legal dan Tepat. Saat keadaan darurat, Pemprov boleh memangkas birokrasi. Akan tetapi, karena proses fleksibel itulah, bukti-buktinya dan tidak terbantahkan wajib dimiliki, agar niat baik Pejabat tidak berujung pada terjerat kasus korupsi,” kata Daniel.

Hingga 19 Agustus 2026, KPK masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi bantuan gempa NTT. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan bantuan yang seharusnya diterima korban bencana.