PALU, MAL – Jauh sebelum jilbab menjadi pemandangan yang lazim di sekolah, kampus, kantor, dan ruang publik Indonesia, sebagian Muslimah pernah mengalami masa ketika mengenakan jilbab dapat berhadapan dengan aturan pendidikan.

Pada dekade 1980-an, pilihan berjilbab bagi siswi sekolah negeri berkembang menjadi persoalan sosial dan kebijakan. Bagi para pelajar Muslimah yang memilih mengenakan jilbab, persoalannya bukan sekadar pakaian. Mereka mempertanyakan apakah pilihan menjalankan keyakinan agama harus membuat mereka berhadapan dengan aturan sekolah.

Sejarah mencatat, perdebatan itu berlangsung cukup panjang. Dari persoalan seragam sekolah, muncul gerakan pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat Islam, tokoh agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ikut mendorong penyelesaian.

Pada akhirnya, pemerintah mengubah kebijakannya pada 1991.

Perubahan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah jilbab di Indonesia.

Berawal dari Aturan Seragam

Persoalan bermula setelah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 Tahun 1982 tentang pedoman pakaian seragam sekolah.

Penelitian sejarah mengenai periode tersebut menunjukkan bahwa ketentuan seragam itu kemudian digunakan sejumlah sekolah negeri sebagai dasar untuk melarang siswi mengenakan jilbab bersama seragam sekolah. (Repository UPI)

Kebijakan tersebut pada dasarnya lahir dalam konteks penyeragaman pakaian sekolah. Namun, ketika jilbab semakin banyak digunakan oleh pelajar Muslimah, aturan seragam tersebut bertemu dengan persoalan yang lebih sensitif: kebebasan menjalankan keyakinan agama.

Di sinilah muncul benturan.

Sekolah memandang persoalan dari sudut aturan seragam. Sementara sebagian siswi memandang jilbab sebagai bagian dari keyakinan yang ingin mereka jalankan.

Kajian sejarah tentang kasus jilbab periode 1982–1991 mencatat adanya polemik antara siswi dan sekolah-sekolah negeri. Para pelajar yang mengenakan jilbab dianggap tidak mematuhi ketentuan seragam yang berlaku. (eJournal UIN Sunan Gunung Djati)

Jilbab Menjadi Simbol Pilihan

Pada masa itu, penggunaan jilbab di kalangan pelajar juga sedang berkembang.

Sejumlah penelitian menyebut perkembangan tersebut berkaitan dengan gerakan dakwah di kalangan mahasiswa dan pelajar, termasuk aktivitas dakwah di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui kegiatan seperti Latihan Mujahid Dakwah (LMD) dan Studi Islam Intensif (SII). (eJournal UIN Sunan Gunung Djati)

Jilbab kemudian tidak lagi hanya identik dengan perempuan dari lingkungan tertentu.

Ia mulai hadir di ruang pendidikan dan digunakan oleh perempuan muda.

Karena itu, ketika aturan sekolah berbenturan dengan pilihan berjilbab, persoalannya berkembang menjadi perdebatan mengenai hak pelajar Muslimah.

Mereka tidak sedang meminta seluruh siswi di sekolah mengenakan jilbab.

Yang diperjuangkan adalah hak untuk mengenakan jilbab tanpa kehilangan hak mendapatkan pendidikan.

Inilah bagian penting yang sering hilang ketika sejarah jilbab hanya dibaca dari persoalan pakaian.

Perlawanan Tidak Selalu Berupa Demonstrasi

Perjuangan tersebut tidak berlangsung dalam satu bentuk.

Penelitian sejarah mengenai gerakan pelajar dan mahasiswa Islam pada 1982–1991 mencatat adanya demonstrasi, dialog, serta upaya berbagai kelompok Islam untuk mendorong perubahan kebijakan. (Repository UPI)

Kasus-kasus di berbagai daerah kemudian menjadi perhatian masyarakat dan media.

Buku Revolusi Jilbab: Kasus Pelarangan Jilbab di SMA Negeri se-Jabodetabek, 1982–1991 karya Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti secara khusus mendokumentasikan persoalan pelarangan jilbab di sekolah-sekolah negeri di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada periode tersebut. Buku itu diterbitkan oleh Al-I’tishom Cahaya Umat pada awal 2000-an. (Google Books)

Di Bandung, penelitian sejarah juga menemukan adanya gerakan pelajar, pemuda, dan mahasiswa yang menuntut perubahan kebijakan. Dialog antara MUI dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menjadi salah satu bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut. (Repository Unpad)

Dengan demikian, perubahan kebijakan pada 1991 tidak muncul dalam ruang kosong.

Ada proses sosial yang mendahuluinya.

Titik Balik 1991

Perubahan penting terjadi ketika pemerintah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 100/C/Kep/D/1991.

Aturan baru tersebut memberikan ruang bagi pelajar untuk mengenakan pakaian khas, termasuk jilbab. Sejumlah penelitian sejarah menyebut terbitnya SK 100 sebagai titik penting yang mengakhiri polemik kebijakan seragam sekolah yang sebelumnya menjadi dasar persoalan jilbab. (Repository UPI)

Penelitian mengenai hubungan Islam dan pemerintah pada masa Orde Baru juga menempatkan perubahan tersebut dalam konteks perubahan hubungan negara dengan kelompok-kelompok Islam.

Pada periode sebelumnya, hubungan pemerintah Orde Baru dengan sebagian kelompok Islam berlangsung tegang. Menjelang akhir Orde Baru, hubungan tersebut mengalami perubahan dan pemerintah mulai mengakomodasi sejumlah kepentingan umat Islam. (eJournal UIN Sunan Gunung Djati)

Karena itu, lahirnya SK 100 tidak semata-mata dapat dibaca sebagai perubahan aturan seragam.

Ia juga menjadi bagian dari perubahan hubungan sosial-politik antara negara dan umat Islam.

Merdeka untuk Berjilbab

Dari perjalanan sejarah tersebut, ada satu hal yang patut direnungkan. Ketika hari ini seseorang mengatakan bahwa perempuan berjilbab berarti tidak merdeka, sejarah Indonesia justru menunjukkan pengalaman yang berbeda. Ada Muslimah yang pernah memperjuangkan hak untuk merdeka mengenakan jilbab.

Bagi mereka, kemerdekaan bukan berarti harus melepas jilbab. Kemerdekaan berarti tidak dilarang mengenakannya.Ini merupakan perbedaan yang sangat penting.

Memaksa seorang perempuan mengenakan jilbab tentu berbeda dengan memberikan kebebasan kepadanya untuk mengenakan jilbab.

Demikian pula, melarang seorang perempuan berjilbab berbeda dengan memberikan kebebasan kepadanya untuk memilih. Karena itu, ukuran kemerdekaan seorang perempuan tidak semestinya ditentukan dari ada atau tidaknya jilbab di kepalanya. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pilihan tersebut lahir dari kehendaknya sendiri.

Sejarah yang Jangan Dihapus

Perjuangan Muslimah berjilbab pada dekade 1980-an mengingatkan bahwa kebebasan beragama memiliki dimensi yang sangat konkret. Ia bukan hanya soal kebebasan beribadah di masjid. Ia juga menyangkut ruang bagi seseorang untuk menjalankan keyakinannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi para siswi yang memperjuangkan hak berjilbab, sekolah bukan tempat untuk mempertentangkan pendidikan dengan keyakinan. Mereka menginginkan keduanya berjalan bersama.

Karena itu, sejarah tersebut sebaiknya tidak dibaca sebagai kemenangan kelompok yang berjilbab atas kelompok yang tidak berjilbab. Ini bukan pertandingan tentang siapa yang paling benar dalam berpakaian. Ini adalah sejarah tentang hak untuk memilih.

Seorang perempuan yang memilih berjilbab berhak dihormati. Seorang perempuan yang memilih tidak berjilbab juga memiliki hak untuk menentukan dirinya. Kemerdekaan justru hadir ketika pilihan tersebut tidak dipaksakan.

Dan bagi sebagian Muslimah Indonesia, sejarah telah mencatat satu perjuangan penting: mereka pernah berdiri untuk mempertahankan hak sederhana, tetapi sangat mendasar—hak untuk bersekolah, menjalankan keyakinan, dan tetap merdeka mengenakan jilbab.