BANGGAI, MAL – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas IB, Suhendra Saputra, S.H., M.H., resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Laporan tersebut diajukan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terkait pernyataan Suhendra yang dimuat sejumlah media massa.
Laporan pengaduan itu diajukan oleh Amerullah, S.H., advokat dan konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, pernyataan Ketua PN Luwuk dinilai berpotensi menurunkan martabat lembaga peradilan serta memunculkan persepsi adanya konflik antara lembaga yudikatif dan eksekutif.
Dugaan pelanggaran etik itu bermula dari pernyataan Suhendra Saputra yang diberitakan sejumlah media pada 13 Juli 2026. Pernyataan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan konstatering atas Putusan PN Luwuk Nomor 2/Pdt.G/1996/PN Lwk berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 9 April 2026 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Dalam pemberitaan tersebut, Suhendra pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat diintervensi pihak eksekutif.
Ia juga menyebut pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Sikap pejabat publik yang dinilai melemahkan pelaksanaan eksekusi putusan, menurut pernyataan tersebut, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Namun, pernyataan tersebut dipersoalkan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari.
Amerullah menilai pernyataan Ketua PN Luwuk tersebut menyudutkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, Pemprov Sulteng melalui pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah justru telah menegaskan tetap menghormati Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemprov tidak pernah meminta penghentian maupun pembatalan eksekusi,” kata Amerullah dalam keterangannya.
Menurut dia, langkah Pemprov Sulteng hanya berupa usulan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi konflik sosial.
Hal itu, kata Amerullah, berkaitan dengan riwayat bentrokan yang pernah terjadi dalam pelaksanaan eksekusi pada 2017 dan 2018.
Atas dasar tersebut, Amerullah menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Pemprov Sulteng melakukan intervensi atau menolak putusan pengadilan.
Dinilai Bawa Polemik ke Ruang Publik
Amerullah menguraikan sejumlah alasan yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Pertama, Terlapor dinilai tidak mengedepankan sikap arif dan bijaksana karena pernyataannya dinilai menyiratkan adanya intervensi pemerintah tanpa didukung fakta hukum yang jelas.
Kondisi tersebut, menurut Amerullah, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hubungan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.
Selain itu, komentar mengenai tindakan pejabat eksekutif di ruang publik dinilai berpotensi bertentangan dengan kewajiban hakim dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan.
Sebagai pimpinan lembaga peradilan, pernyataan tersebut juga dinilai dapat menciptakan persepsi seolah-olah terdapat perselisihan antara institusi peradilan dengan pemerintah daerah.
Amerullah juga menyoroti aspek independensi dan netralitas hakim. Menurutnya, komentar yang memberikan penilaian terhadap sikap pemerintah daerah melalui media massa berpotensi membawa institusi peradilan ke dalam polemik publik yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan fungsi yudisial.
“Pernyataan tersebut berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Ia menilai narasi yang berkembang dapat menimbulkan anggapan bahwa Pemprov Sulteng sedang melawan hukum, padahal menurutnya pemerintah daerah menjalankan fungsi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah terulangnya konflik sosial.
Minta KY Periksa dan Beri Rekomendasi
Laporan tersebut, kata Amerullah, didasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana, menjaga kehormatan dan martabat, serta bertindak independen dan imparsial.
Melalui laporan itu, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari meminta Ketua Komisi Yudisial RI menerima dan meregistrasi laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut.
Tim hukum juga meminta KY memanggil dan memeriksa Suhendra Saputra selaku Terlapor serta menilai kesesuaian pernyataannya di media massa dengan kewajiban etik seorang hakim.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, KY diminta memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amerullah menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas, keluhuran martabat, serta independensi lembaga peradilan di Indonesia.
