PALU, MAL – Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendampingi seorang perempuan buruh migran (PBM) berinisial I, asal Desa Sintuwu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang diduga mengalami serangkaian pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang, Malaysia.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 4 Agustus 2026, memicu desakan pemulangan dan pemenuhan hak pekerja.

Keluarga korban berharap I dapat segera dipastikan keberadaannya, dipulangkan dengan aman ke daerah asal, serta memperoleh seluruh haknya sebagai pekerja migran. Proses keberangkatan I diduga melibatkan seorang perekrut yang belum diketahui identitasnya, dengan korban menerima uang saku sebesar Rp1 juta sebelum diberangkatkan pada 5 Juni 2026.

Setibanya di Jakarta, korban ditempatkan di sebuah penampungan selama kurang lebih 15 hari untuk menunggu penyelesaian dokumen perjalanan. Setelah itu, korban diberangkatkan menuju Malaysia melalui Batam. Suami korban mengungkapkan bahwa sejak bekerja di Pulau Pinang, komunikasi dengan istrinya mulai dibatasi.

“Harapan kami hanya satu, beliau dapat dipulangkan dengan selamat dan seluruh haknya sebagai pekerja migran dipenuhi. Selama bekerja, istri saya beberapa kali mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terus menurun, gaji yang tidak dibayarkan sesuai perjanjian, hingga kesulitan berkomunikasi dengan keluarga,” ungkap suami korban.

Selama bekerja, korban merawat seorang lanjut usia sekaligus mengerjakan berbagai pekerjaan domestik.

Pada 28 Juni 2026, korban menghubungi suaminya dan mengaku seluruh kontak telepon, termasuk nomor rekening bank, telah dihapus oleh pihak agen.

Memasuki akhir Juli, kondisi kesehatan korban semakin memburuk akibat penyakit asam lambung yang kambuh. Dalam rentang 22 Juli hingga 3 Agustus 2026, korban berulang kali menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya sakit dan sudah tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.

Selain persoalan kesehatan dan komunikasi, keluarga juga melaporkan dugaan pelanggaran hak atas upah. Berdasarkan informasi, korban dijanjikan upah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, pada 22 Juli 2026, pihak agen disebut hanya mentransfer Rp1,1 juta kepada suami korban di Indonesia.

Kondisi korban semakin mengkhawatirkan setelah komunikasi terakhir pada malam 3 Agustus 2026. Saat itu, korban mengabarkan kepada suaminya bahwa dirinya berada di dalam bus menuju Johor.

Korban juga mengaku pihak agen melarang keluarganya melaporkan persoalan yang dialaminya kepada siapa pun. Setelah komunikasi tersebut, korban tidak lagi dapat dihubungi, sehingga keluarga melaporkan kondisi ini kepada SP Palu untuk pendampingan dan advokasi.

Keluarga juga menyebut korban mengeluhkan makanan yang diterimanya, di mana ia lebih sering mengonsumsi makanan ringan dan mi instan pada pagi hari, sementara konsumsi nasi dibatasi. Kondisi tersebut diduga turut memperburuk gangguan asam lambung yang dialami korban.

Menindaklanjuti laporan keluarga, SP Palu berkoordinasi dengan Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Dinas Sosial, Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, serta sejumlah pihak terkait.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, keselamatan, kondisi kesehatan, serta pemenuhan hak-hak korban.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas (BEK) Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam sistem perlindungan pekerja migran perempuan, mulai dari proses perekrutan hingga pengawasan selama bekerja di negara tujuan.

“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai cerminan masih lemahnya sistem perlindungan pekerja migran perempuan. Dugaan keterlibatan pihak perekrut, penguasaan komunikasi oleh agen, persoalan pembayaran upah, pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga hilangnya kontak dengan korban merupakan rangkaian kondisi yang memerlukan penanganan segera,” kata Riana.

Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran, termasuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

SP Palu mengapresiasi langkah awal berbagai pihak dalam proses pemulangan korban dari Malaysia. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pihak agensi telah memfasilitasi kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal dan menyediakan tiket perjalanan dari Batam ke Jakarta. Namun, biaya perjalanan lanjutan dari Jakarta menuju Palu masih harus ditanggung oleh keluarga korban.

SP Palu menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban pemulangan masih berpotensi dialihkan kepada keluarga pekerja migran. Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses perlindungan dan pemulangan berlangsung secara menyeluruh hingga korban kembali ke daerah asal.

SP Palu mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban, memenuhi seluruh hak ketenagakerjaannya, termasuk kekurangan upah yang belum dibayarkan.

Pemerintah juga didesak mengevaluasi praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran yang melibatkan calo maupun agen yang tidak transparan.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan Ibu I perlu ditelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran perempuan yang berperspektif gender, sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke daerah asal. Tidak boleh ada lagi perempuan pekerja migran yang kehilangan hak, keselamatan, dan akses terhadap perlindungan negara,” tutup Riana.