PALU, MAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Mohammad Fahri Oktafianes, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, Kamis (6/8).

Sofian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan Mohammad Fahri Oktafianes dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019-2023, sebagai tersangka setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Sofian.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Menurut Sofian, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya menetapkan tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sofian menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap aliran penggunaan dana dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah,” katanya.

Kejati Sulteng memastikan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Mohammad Fahri Oktafianes terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.