PALU, MAL – Penyidik Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), membebaskan RBY, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SDN 2 Palupi, Kecamatan Tatanga.

Pelaksana Tugas Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, membenarkan pembebasan RBY dari tahanan Polresta Palu.

Menurut Kadek Aruna, langkah tersebut dilakukan setelah pihak keluarga dari seluruh korban mencabut laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, sehingga kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (6/8).

Sebelumnya, RBY ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswi kelas II SD berusia delapan tahun di SDN 2 Palupi, tempat tersangka mengajar.

Kasus tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2026 dan kemudian ditangani oleh penyidik Polresta Palu.

Sementara itu, informasi mengenai pembebasan tersangka memunculkan keresahan di kalangan sejumlah orang tua siswa SDN 2 Palupi. Mereka khawatir apabila RBY kembali beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Saya khawatir kalau guru itu kembali mengajar. Anak saya perempuan dan masih sekolah di sana,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu, Ipda Ridwan, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Untuk informasi resmi terkait penanganan perkara tersebut, silakan mengonfirmasi langsung ke bagian Humas agar datanya lebih akurat dan satu pintu,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui mekanisme di luar proses peradilan seperti mediasi atau kesepakatan kekeluargaan.

Selain itu, perkara dugaan tindak pidana terhadap anak pada prinsipnya dapat diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang ditemukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*