PALU, MAL – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, angkat bicara sekaligus klarifikasi terkait laporan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengenai dugaan penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian terminal khusus (TUKS) atau jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Klarifikasi itu disampaikan setelah sebelumnya YHKI mendesak Polda Sulawesi Tengah mempercepat penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Watusampu.
Dalam laporan yang disampaikan YHKI, terdapat penyebutan nama AS (Abdul Sahid) seorang wakil bupati yang pernah bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).
Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai posisinya sebagai pribadi maupun sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Sampai hari ini saya belum pernah dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah terkait perkara tersebut lalu kenapa sampai ada desakan ke tahap penyidikan,” kata Abdul Sahid, Kamis (06/08).
Menurutnya, apabila memang ditemukan pelanggaran atau keterlibatannya sebagaimana yang dituduhkan, maka aparat penegak hukum tentu akan meminta keterangannya.
Abdul Sahid juga menegaskan bahwa publik perlu membedakan antara dirinya sebagai pribadi dan sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong.
Menurut dia, seluruh aktivitas yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai wakil bupati.
Ia menjelaskan bahwa ketika mencalonkan diri pada Pilkada Parigi Moutong dan sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati pada 1 Juni 2025, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak lagi menjabat sebagai direktur maupun pengambil keputusan.
Abdul Sahid mengatakan posisi yang ditinggalkannya kemudian diserahkan kepada anaknya. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati untuk mengintervensi aktivitas perusahaan maupun proses perizinan yang menjadi objek pemberitaan.
Terkait tuduhan reklamasi ilegal, Abdul Sahid membantah pernah melakukan reklamasi sebagaimana yang disebutkan dalam laporan YHKI.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan perbaikan kawasan pascabencana gempa dan likuefaksi yang melanda Palu dan sekitarnya.
“Saya tidak pernah melakukan reklamasi. Yang ada adalah perbaikan patahan di pantai pasca gempa,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa jetty dan TUKS yang dipersoalkan beroperasi tanpa proses perizinan.
Menurut Abdul Sahid, berbagai dokumen perizinan telah diterbitkan oleh instansi terkait, mulai dari KSOP, pemerintah daerah hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Abdul Sahid menyebut persoalan tersebut pernah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
“Persoalan ini sudah lama. Pernah dimediasi oleh gubernur. Semua pihak yang menerbitkan izin dihadirkan dan menjelaskan dasar penerbitannya. Setelah itu izin tetap berjalan dan sampai sekarang jetty masih beroperasi,” ujarnya.
Dalam klarifikasinya, Abdul Sahid juga menguraikan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar legalitas pembangunan dan pengoperasian TUKS PT Sumber Batuan Prima.
Dokumen tersebut antara lain kerja sama penggunaan jalan hauling menuju jetty pada 14 Agustus 2018, perjanjian kerja sama KSOP dan PT SBP terkait sewa perairan pada 30 November 2018, rekomendasi pengelolaan dan operasional TUKS dari KSOP pada 2018, KRK Tata Ruang pada 23 Mei 2019, rekomendasi kesesuaian ruang dari Gubernur Sulawesi Tengah pada 7 Juli 2020, izin lingkungan jetty pada 10 Juli 2020, hingga penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan dan pengoperasian TUKS oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Oktober dan November 2020.
Selain itu, Abdul Sahid menyampaikan bahwa menurut pengetahuannya terdapat seseorang yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut dan pernah berupaya masuk bekerja di perusahaan yang pernah dipimpinnya. Namun permintaan itu tidak dikabulkan karena perusahaan telah memiliki struktur manajemen sendiri, yaitu anaknya yang telah menjadi direktur saat ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’I menyatakan pihaknya melaporkan dugaan penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian jetty di kawasan Watusampu.
YHKI menduga terdapat penguasaan kawasan perairan yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan dengan aktivitas reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
YHKI juga mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
