PALU, MAL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan sebagai penerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa (4/8).

Rapat dihadiri kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, serta para ketua tim kerja Kanwil Ditjenpas Sulteng.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi, serta sembilan anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I).

Herman menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif sesuai ketentuan. Lebih dari itu, remisi menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Herman.

Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima di tengah masyarakat setelah bebas.

Selain penyerahan remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menyiapkan sejumlah kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-81 RI, di antaranya bakti sosial, perlombaan tradisional, aksi bersih kemerdekaan, serta pertandingan olahraga yang melibatkan jajaran pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat nasionalisme.

Pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan penyerahan kunci program bedah rumah kepada penerima manfaat akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026.

“Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara nyata setelah mereka kembali ke masyarakat,” jelas Herman.

Ia mengajak seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah untuk menyukseskan seluruh rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.

“Momentum kemerdekaan harus menjadi penguat semangat pengabdian. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berjalan sukses, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir melalui pembinaan yang humanis, pelayanan yang berkualitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.