JAKARTA, MAL – Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut. Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) itu mewajibkan pemisahan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun anggaran 2028.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan program MBG harus dipisahkan dari lingkup anggaran pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkaran anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan MK.
Enny juga menegaskan pembentuk undang-undang wajib menyesuaikan kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan program MBG lebih luas daripada operasional penyelenggaraan pendidikan karena mencakup upaya mengatasi stunting, meningkatkan gizi masyarakat, serta mendukung kesehatan nasional.
Mahkamah juga menegaskan bahwa dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menetapkan pemisahan tersebut harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut berpotensi memengaruhi struktur pembiayaan MBG. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan program itu dapat kehilangan sumber pendanaan sekitar Rp220 triliun jika dana pendidikan tidak lagi digunakan.
“Putusan MK yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan program tersebut kehilangan sumber pendanaan sekitar Rp 220 triliun,” kata Zainul.
Menurutnya, apabila pemisahan dilakukan secara langsung, anggaran MBG yang saat ini diperkirakan mencapai Rp270 triliun bisa turun drastis.
“Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2025 pemerintah dan DPR menyepakati penggunaan sekitar sepertiga dana pendidikan atau lebih dari Rp200 triliun untuk mendukung pelaksanaan MBG. Kebijakan tersebut kemudian menjadi objek gugatan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi putusan MK, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian pelaksanaan program.
“Pemerintah akan melakukan pemetaan ulang penerima manfaat MBG dan memprioritaskan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur,” kata Zulkifli Hasan.
Hingga 31 Juli 2026, pemerintah masih menyiapkan langkah lanjutan untuk menyesuaikan skema pembiayaan MBG, sementara DPR menyatakan akan mengawal implementasi putusan MK terkait pemisahan anggaran tersebut.
