MOROWALI, MAL – Polres Morowali mulai melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan warga bernama Zulkarnain.
Perkembangan penanganan laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan SP2HP bernomor B/158/VII/RES.1.24./2026/Reskrim, Polres Morowali menyatakan laporan polisi yang diajukan pelapor telah diterima dan kini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Morowali.
Dalam surat tersebut dijelaskan, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada waktu yang sama. Tim penyelidik dipimpin IPDA Herman, S.H., selaku Kepala Sub Unit Pidum bersama penyidik pembantu Bripka Bimantara Kanait.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan tahapan awal dengan mengumpulkan informasi serta alat bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Menurutnya, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami dari Polres Morowali telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan oknum seseorang yang mengaku suruhan Bupati Morowali,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan tindakan yang dilaporkan.
“Kami hari Selasa akan segera memeriksa para saksi terkait kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah Zulkarnain membuat laporan ke Polres Morowali terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai suruhan Bupati Morowali.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Polres Morowali belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan dari para saksi.*
