JAKARTA, MAL – Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penetapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan NH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono.

Ia menambahkan, “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.”

Nurman Herin merupakan tersangka ketiga yang diumumkan dalam perkara TPPU tersebut setelah sebelumnya penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Dalam perkara ini, NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang dikembangkan penyidik.

Hingga 30 Juli 2026, Tim 9 telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami dugaan TPPU tersebut. Penyidik juga menelusuri keterkaitan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Perusahaan-perusahaan yang didalami antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Danrito dan kawan-kawan,” ujar Rudi.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Dalam salah satu laporan perkara, nilai uang tunai yang ditemukan disebut mencapai Rp543 miliar.

Perkembangan lain dalam perkara tersebut terjadi pada 23 Juli 2026 ketika PT Pegadaian (Persero) menyatakan hasil pengujian menunjukkan emas 74 kilogram yang menjadi barang bukti adalah emas asli. Sebelumnya sempat beredar isu yang menyebut emas tersebut palsu.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026. Pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Namun, ia tidak merinci siapa pemilik emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan di lokasi tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, sebelumnya menyatakan pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas tersebut tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus ini juga berkembang setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU pada 16 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya ditangani.

“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya,” kata Rudi Margono.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara terbuka tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU terhadap Nurman Herin. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta aliran aset yang terkait dengan perkara tersebut. ***