JAKARTA, MAL – Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, termasuk berbagai layanan terkait kewarganegaraan.

Dalam lampiran PP tersebut, pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI.

Dijelaskan bahwa tarif tersebut secara khusus dikenakan kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraannya.

“Dalam lampiran PP dijelaskan, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan biaya tambahan untuk penerbitan dokumen resmi setelah permohonan disetujui.

“Tak hanya biaya pengajuan, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.”

Berlaku Secara Nasional

Karena diatur melalui Peraturan Pemerintah, ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar resmi bagi seluruh layanan administrasi kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sendiri tidak hanya mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai layanan kewarganegaraan lainnya.

Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

Dilaporkan pula bahwa biaya pewarganegaraan umum kini meningkat cukup signifikan.

“Tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.”

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif pewarganegaraan melalui perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan.

Sementara itu, bagi anak berkewarganegaraan ganda tertentu yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.

Bagian dari Reformasi Tarif Kewarganegaraan

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari restrukturisasi layanan kewarganegaraan yang dilakukan pemerintah melalui skema PNBP baru.

Dalam konteks pelepasan kewarganegaraan, ketentuan terbaru tersebut menegaskan bahwa WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya secara sukarela kini harus membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta untuk permohonan yang diajukan kepada Presiden RI.

Aturan tersebut merupakan kebijakan terbaru yang mulai diterapkan setelah terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2026.

“WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta.”

Meski demikian, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan tetap disarankan untuk mempelajari ketentuan resmi yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 agar memahami seluruh persyaratan, tahapan administrasi, serta biaya yang dikenakan dalam proses tersebut. ***