PALU, MAL – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyampaikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Hal tersebut disampaikan Kanit II Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Iptu I Komang Aliastra SH, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan PETI dan PT CPM” yang diselenggarakan Lembaga Informasi Keuangan Daerah (Lipkada) dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (LBH-HKI) di salah satu warung kopi di Kota Palu, Sabtu (18/07).

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas PETI itu juga telah dilaporkan secara resmi oleh pihak PT CPM kepada kepolisian.

Saat ini, kata dia, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Komang, pengungkapan adanya aktivitas PETI tersebut berawal dari langkah pemetaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulteng atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah IUP PT CPM.

Komang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.

Karena itu, aparat kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk di kawasan Poboya.

Selain pendekatan hukum, Polda Sulteng juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Menurut Komang, jajaran kepolisian telah melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat di lingkar tambang guna mendorong terciptanya solusi yang dapat mengurangi aktivitas PETI.

“Kami mendorong adanya kemitraan antara masyarakat dan PT CPM sehingga aktivitas masyarakat dapat diarahkan ke kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan agar aktivitas PETI tersebut bisa dilegalkan.

“Kalau memang tidak bisa, mala kegiatan ini dihentikan,” tegasnya.

Pihaknya mengklaim bahwa selama kurun waktu enam bulan terakhir, kegiatan PETI tersebut tidak semasif sebelumnya.

Dalam diskusi yang sama, akademisi Universitas Tadulako, Prof. Dr. Syaiful Darman, menilai keberadaan aktivitas PETI di dalam wilayah IUP perusahaan tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan masyarakat semata.

Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan yang menjadi wilayah pengelolaan perusahaan juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab perusahaan.

“Jangan hanya melihat persoalan dari sisi masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut. Harus dilihat juga apakah keberadaan aktivitas itu telah tercantum dalam dokumen AMDAL atau tidak. Jika tidak ada dalam dokumen AMDAL, lalu mengapa aktivitas itu bisa berlangsung? Berarti ada bentuk penyerobotan kawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila terjadi aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan, maka kondisi tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwenang dan tidak boleh dibiarkan berlangsung.

Menurut Syaiful, pembiaran terhadap aktivitas semacam itu dapat menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari.

Selain menyoroti aspek legalitas, ia juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri yang selama bertahun-tahun pernah menjadi persoalan serius di kawasan pertambangan rakyat Poboya, sebelum adanya aktivitas CPM.

Berdasarkan pengalamannya saat terlibat dalam pengukuran kandungan merkuri di udara pada masa lalu, tingkat pencemaran yang ditemukan ketika itu tergolong tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia menilai upaya pengurangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas merupakan langkah positif, namun pengawasan terhadap berbagai potensi dampak lingkungan lainnya tetap harus dilakukan secara ketat.

Diskusi publik tersebut menghadirkan berbagai pihak untuk membahas keberadaan aktivitas PETI dan operasional pertambangan di Poboya, termasuk aspek hukum, lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan tambang. ***