PALU, MALPemerintah Kota Palu melalui DPM-PTSP Kota Palu menggelar Forum Konsultasi Publik dan Bimbingan Teknis pelayanan perizinan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor setempat pada Jumat (03/07).

Asisten 3 Pemerintah Kota Palu, Eka Komalasari, secara resmi membuka acara ini. Forum edukasi tersebut menghadirkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto, sebagai narasumber utama bagi para pelaku usaha dan perwakilan mahasiswa.

Kepala DPM-PTSP Kota Palu, Amiruddin, mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas bisnis sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya legalitas yang kini semakin mudah diakses melalui layanan online.

“Jika usaha yang kita lakukan itu memiliki izin resmi dan terdaftar secara online maka sudah tentu akan lebih dikenal secara luas karena bisa diakses dari mana saja,” kata Amiruddin, Kepala DPM-PTSP Kota Palu.

Ia menambahkan bahwa izin bukan sekadar syarat administrasi dasar bagi sebuah bisnis. Legalitas tersebut merupakan wujud legitimasi kuat demi mendapat kepercayaan publik terhadap kegiatan komersial yang dijalankan.

Pada sesi materi, Salman Hadiyanto menyoroti capaian positif DPM-PTSP Kota Palu selama ini. Kepatuhan perizinan menjadi tolak ukur keberhasilan era kepemimpinan Wali Kota Hadianto Rasyid yang sukses mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu.

“Penghargaan yang telah diraih harus tetap dipertahankan dan menjadi motivasi mengingat tantangan dan kendala yang dihadapi kedepan akan lebih kompleks,” kata Salman Hadiyanto, Ketua YLK Sulteng.