PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (18/6).

Rapat paripurna yang dipimpin Kettua DPRD, Rico A. Djanggola tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu, untuk menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan.

Tiga Raperda yang disampaikan masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam penjelasannya, Pemkot Palu menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari upaya pembangunan hukum daerah yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pemkot juga menekankan bahwa penyusunan Raperda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui pendekatan berbasis komunitas guna menurunkan angka penyakit yang disebabkan oleh sanitasi yang buruk.

Selain itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diajukan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk yang beredar secara tradisional maupun melalui jalur informal, yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk penguatan pengaturan terkait rokok elektronik, perluasan kawasan bebas rokok, serta penguatan penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas khusus.

Pemkot Palu berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palu.