PALU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial RAH di sebuah rumah kos eksklusif berlokasi di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu 30 Mei 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol.Heri Rosena, melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, menjelaskan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi diterima, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial RAH,” ujar Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat ditempati terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,021 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik terbuat dari pipet, serta satu kotak kecil berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM berada di wilayah Kayumalue. Narkotika tersebut diduga digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu, menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai proses penyidikan sedang berjalan.***

