MOROWALI UTARA – Future Movement Sulawesi Tengah melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) terkait persoalan tumpukan sampah yang terus menggunung di kawasan pesisir Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Organisasi tersebut menilai pemerintah daerah gagal menuntaskan persoalan yang telah berlangsung selama 11 tahun sejak lokasi pembuangan sampah mulai beroperasi pada 2014 tanpa lokasi permanen, tanpa standar lingkungan yang memadai, dan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Majelis Kolektif Future Movement Sulteng, Nuryadin, mengatakan persoalan sampah di Lambolo bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir.

“Selama 11 tahun tumpukan sampah terus berada di kawasan pesisir. Sementara ekosistem pesisir dan hutan terus mengalami tekanan, pemerintah daerah justru belum mampu menghadirkan solusi yang nyata,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat yang dinilai belum memiliki kesadaran lingkungan. Apalagi kawasan sepanjang Jalan Lambolo juga menjadi wilayah aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan nikel.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat delapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di sepanjang jalur tersebut, yakni PT Trinusa Dharma Utama (TDU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), PT Hoffmen International (HI), PT Sumber Permata Selaras (SPS), PT Sumber Swarna Pratama (SSP), PT Mulia Pasific Resources (MPR), PT Itamatra Nusantara (IN), serta CV Rezky Utama.

Ia juga menyoroti pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali Utara yang menyebut lokasi pembuangan sampah di Lambolo hanya bersifat sementara.

“Artinya, ini bukan masalah yang tidak diketahui pemerintah. Persoalan ini sudah diakui, tetapi tidak juga diselesaikan selama lebih dari satu dekade,” katanya.

Nuryadin mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah rencana penanganan. Di antaranya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR serta usulan penggunaan lahan di Desa Molino sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah.

Namun hingga saat ini, menurutnya, berbagai rencana tersebut belum juga terealisasi.

“Ada rencana, ada wacana, tetapi tidak ada realisasi. Masyarakat terus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah dan ancaman pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Future Movement Sulteng mendesak Bupati Morowali Utara untuk segera menetapkan batas waktu yang jelas dan terukur terkait penutupan lokasi pembuangan sampah di Lambolo serta mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah menyusun dan mempublikasikan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang berbasis keberlanjutan lingkungan dan dapat diawasi publik.

Organisasi tersebut juga mendorong DPRD Morowali Utara untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara aktif terhadap kebijakan lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Jika ditemukan unsur kelalaian yang mengarah pada tindak pidana lingkungan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuryadin.

Ia menambahkan, Future Movement Sulteng akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

“Pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi amanah konstitusi. Setiap keterlambatan penyelesaian berarti menambah beban lingkungan dan mengancam hak hidup masyarakat pesisir Morowali Utara,” pungkasnya.***