OLEH: Dr. Lindanur Sipatu, S.Kep., Ns., MM*

Berbagai insiden dugaan malapraktik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir kembali membuka ruang refleksi mendalam mengenai kualitas keselamatan pasien dan tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kasus-kasus tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kesalahan teknis individual, tetapi merupakan indikator adanya persoalan sistemik dalam pelayanan kesehatan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah seorang bayi berusia tiga bulan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, mengalami luka berat berupa pembengkakan, lepuh, hingga jaringan menghitam setelah pemasangan infus ulang.

Kondisi ini diduga terjadi akibat cairan infus yang tidak masuk ke pembuluh darah, sehingga menyebabkan kerusakan jaringan serius pada ekstremitas bayi (Suarakaltim.id, 2026).

Kasus serupa terjadi di Makassar pada bayi berusia 9 bulan yang mengalami pembengkakan parah hingga luka terbuka pada tangan, diduga akibat kelalaian prosedural dalam tindakan invasif pemasangan infus berulang di RSIA Paramount (Suara.com, 2026).

Bahkan, terdapat kasus yang berujung pada kecacatan permanen berupa amputasi jari tangan pada pasien pasca persalinan akibat dugaan komplikasi pemasangan infus dan emboli (Suara.com, 2025a).

Sementara di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah, seorang bayi berusia kurang dari dua bulan dilaporkan terjatuh dari tempat tidur ruang PICU ketika perawat sedang merapikan sprei pasien (Kompas.com, 2026).

Kasus lainnya adalah pasien yang mengalami komplikasi serius akibat kain kasa yang tertinggal pasca operasi (Suarajatim.id, 2026) dan kasus tertinggalnya selang urin di tubuh pasien setelah tindakan bedah (Suara.com, 2025b).

Berdasarkan hasil penelitian bahwa masih banyak kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia. Data kasus malpraktik pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2011 sampai tahun 2021, didapatkan bahwa kasus malpraktik yang terjadi di rumah sakit tipe B sebanyak 79,2% dan terjadi di rumah sakit yang terakreditasi paripurna sebanyak 70,4% (Inge Dhamanti et al., 2024).

Menteri Kesehatan juga menyatakan bahwa aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes periode 2023 sampai dengan 2025 sebanyak 51 kasus. Sebagian besar dari aduan tersebut berujung pada dampak serius.

Sebanyak 24 kasus di antaranya menyebabkan kematian pasien. Ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa sistem kita masih memiliki celah yang perlu diperbaiki (Menteri Kesehatan, 2025).

Malapraktik sebagai Cermin Belum Optimalnya Sistem Pelayanan

Literatur ilmiah terbaru menegaskan bahwa insiden keselamatan pasien tidak dapat hanya dipandang sebagai kesalahan individu tenaga kesehatan. Sebaliknya, kejadian tersebut merupakan hasil dari kegagalan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola yang relatif sama. Insiden keselamatan pasien merupakan refleksi dari belum optimalnya sistem pelayanan kesehatan yang bersifat multidimensional.

Faktor utama yang paling konsisten dapat mempengaruhi keselamatan pasien adalah : tingginya beban kerja perawat, burnout (kelelahan fisik dan mental perawat), budaya keselamatan pasien yang lemah, komunikasi klinis yang tidak efektif, kurangnya dukungan organisasi dan supervisi, staffing yang belum memadai (Norsehan et al., 2025; Vijayasree et al., 2025; Zabin et al., 2025).

Olehnya itu, pendekatan penyelesaian masalah tidak dapat lagi bersifat reaktif dengan menyalahkan individu semata. Reformasi pelayanan kesehatan harus dilakukan secara sistemik, terintegrasi dan berbasis bukti ilmiah.

Perawat Harus Sehat Terlebih Dahulu Sebelum Merawat Pasien

Salah satu strategi paling mendasar namun sering diabaikan dalam sistem kesehatan adalah memastikan bahwa perawat berada dalam kondisi sehat secara holistik sebelum memberikan pelayanan kepada pasien. Perawat bukan hanya sumber daya teknis, tetapi manusia yang memiliki keterbatasan fisik, psikologis dan sosial.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 menegaskan bahwa kesehatan adalah kondisi sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Definisi ini menunjukkan bahwa kesehatan tenaga kesehatan, termasuk perawat, harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan itu sendiri.

Dalam praktiknya, perawat yang mengalami kelelahan fisik, tekanan emosional, gangguan psikologis, stres kerja berkepanjangan, maupun kelelahan sosial akibat jam kerja berlebih memiliki risiko lebih tinggi melakukan kesalahan klinis.

Berbagai penelitian terbaru menunjukkan bahwa nurse burnout (kelelahan fisik dan mental perawat) berkorelasi langsung dengan meningkatnya kejadian medical error, penurunan kualitas pelayanan, rendahnya empati terhadap pasien serta meningkatnya risiko insiden keselamatan pasien (Norsehan et al., 2025; Vijayasree et al., 2025; Zabin et al., 2025).

Selain permasalahan diatas, persoalan yang lebih mendasar dan kerap luput dari perhatian, yakni kesejahteraan perawat yang menjadi ujung tombak pelayanan.

Kesejahteraan perawat di tempat kerja dibentuk oleh kekuatan psikologis, fisik, sosial, finansial dan organisasi, merasa didukung melalui beban kerja yang dapat dikelola, batasan peran yang jelas, sumber daya yang memadai dan kompensasi yang adil. Hal ini yang mendasari kesehatan mental dan kualitas perawatan (Fathi et al., 2025).

Realita yang terjadi di lapangan bahwa peningkatan fasilitas dan sistem belum sejalan dengan peningkatan kualitas hidup para tenaga kesehatan.

Kualitas pelayanan kesehatan tidak akan pernah optimal jika tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak justru hidup dalam kondisi yang tidak layak. Masih ada tenaga kesehatan yang pendapatannya tidak cukup, tidak sesuai beban kerja, bahkan ada yang di bawah standar kelayakan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat (Abdillah, 2026).

Untuk itu, menjaga kesehatan perawat harus menjadi prioritas strategis nasional, bukan sekadar isu kesejahteraan profesi.

Rumah sakit dan pemerintah perlu membangun sistem kerja yang manusiawi melalui pengaturan rasio perawat-pasien yang ideal, pengurangan beban administratif berlebihan, dukungan kesehatan mental, pengaturan shift yang sehat, serta peningkatan perlindungan sosial dan finansial tenaga kesehatan.

Perawat yang sehat secara fisik, psikis dan sosial akan lebih mampu memberikan pelayanan yang aman, empatik, profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien (patient-centered care).

Hal ini sejalan dengan upaya yang diusulkan DPP PPNI dalam memperjuangkan kesejahteraan perawat, yaitu dengan melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Kesehatan (tanggal 07 Mei 2026 di Jakarta).

Salah satu point utama adalah optimalisasi kesejahteraan ASN dengan mendorong perbaikan tata Kelola SDM kesehatan, khususnya terkait peningkatan dan kejelasan tunjangan fungsional perawat agar sebanding dengan beban kerja dan risiko profesi.

Semoga usulan ini dapat direalisasikan sehingga kesejahteraan perawat dapat ditingkatkan.

Strategi Penguatan Keselamatan Pasien dan Profesi Perawat

Berdasarkan sintesis berbagai hasil penelitian, terdapat beberapa strategi utama yang direkomendasikan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

  1. Penguatan Budaya Keselamatan Pasien (Mustoha et al., 2025).
  2. Penguatan Sistem Delegasi Medis Berbasis Dokumentasi untuk Menjamin Keselamatan Pasien dan Perlindungan Hukum Perawat (Minarni et al., 2025; Riasari, 2021)
  3. Standarisasi dan Pengawasan SOP Klinis (Herman & Dhamanti, 2024; Irwadi & Saputra, 2024; Mait et al., 2025; Sulistyo et al., 2024).
  4. Penguatan Kompetensi Perawat (Bernadetta et al., 2023; Morse et al., 2024; Suwarto et al., 2025)
  5. Penguatan Komunikasi Interprofesional (Model komunikasi SBAR) (Purwaningsih et al., 2025; Putri Tia Novita et al., 2024; Situmeang et al., 2023)
  6. Manajemen Beban Kerja dan Kesejahteraan Perawat (Fatmawasi et al., 2025; Sompie et al., 2025; Utama et al., 2025)
  7. Penguatan Etika dan Perlindungan Hukum Profesi (Caryanto & Awaludin, 2024; Fitria et al., 2024; Minarni et al., 2025).

Perawat sebagai Investasi Strategis Bangsa

Momentum Hari Perawat Internasional 2026 dengan tema “Our Nurses. Our Future. Empowered Nurses Save Lives” menegaskan bahwa masa depan kesehatan dunia sangat ditentukan oleh keberdayaan perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.

Laporan global seperti The Economic Power of Care dan Caring for Nurses Strengthens Economies menunjukkan bahwa investasi pada profesi perawat tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, produktivitas masyarakat dan ketahanan sosial.

Sejalan dengan itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam HUT ke-52 tahun 2026 mengusung tema “Perawat Profesional sebagai Modal Ekonomi Bangsa untuk Kesejahteraan Masyarakat.”

Tema tersebut mempertegas bahwa perawat merupakan aset strategis pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Perawat yang sehat, kompeten, terlindungi dan bekerja dalam sistem yang aman akan menghasilkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, manusiawi dan berorientasi pada pasien.

Berbagai bukti ilmiah telah menunjukkan arah solusi yang jelas, mulai dari penguatan budaya keselamatan pasien, digitalisasi layanan kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga keperawatan, hingga perbaikan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Namun, reformasi tersebut tidak akan berhasil apabila sistem kesehatan masih mengabaikan kondisi tenaga kesehatan itu sendiri. Perawat harus sehat terlebih dahulu secara fisik, psikis dan sosial, sebelum mereka mampu memberikan pelayanan yang aman kepada pasien.

Olehnya itu, penguatan profesi perawat bukan sekadar agenda sektoral kesehatan, tetapi merupakan investasi strategis bangsa dalam membangun sistem kesehatan yang aman, manusiawi, tangguh dan berkelanjutan.

Berbagai strategi sudah sering dibahas, data sudah tersedia dan bukti ilmiah sudah cukup kuat. Namun strategi tersebut hanya akan bermakna jika disertai dengan komitmen kebijakan yang kuat, berkelanjutan dan implementatif.

Tanpa hal tersebut, berbagai rekomendasi ilmiah hanya akan berhenti sebagai wacana akademik, sementara kasus-kasus serupa akan terus berulang.

INTERNATIONAL NURSES DAY (12 MEI 2026)
Our Nurses – Our Future – Empowered Nurses Save Lives
(Perawat Kita – Masa Depan Kita – Perawat yang Berdaya Menyelamatkan Nyawa)

*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako (Prodi S1 Manajemen Kampus Kab.Tojo Una Una)