PALU- Koalisi masyarakat sipil tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS), mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini dengan tindakan nyata berupa surat keputusan pencabutan izin secara formal, guna memastikan perlindungan hukum bagi bentang alam karst Banggai Kepulauan serta libatkan perempuan dalam pengambilan keputusan.

“Banggai Kepulauan (Bangkep) adalah wilayah esensial. Rekomendasi DPRD adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Bangkep tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat harus steril dari industri ekstraktif,” kata Manajer Kampanye WALHI Sulteng, Wandi.

Di sisi lain, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak spesifik terhadap kelompok perempuan. Ketidakterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan selama ini dinilai hanya menguntungkan elit dan memperparah ketimpangan gender. Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan.

“Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” tambah Koordinator Perempuan Mahardhika Palu Sulteng, Stevi.

Hal senada disampaikan oleh JATAM SULTENG melalui koordinatornya Taufik, wilayah kabupaten banggai kepulauan jangan dijadikan  wilayah penghancuran baru dari kegiatan pertambangan. Padahal di depan mata kita kehancuran pesisir Palu- Donggala akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan harus jadi catatan serius bagi pemerintah provinsi bagaimana kegiatan tambang menimbulkan daya rusak luar biasa.

Seharusnya pemerintah provinsi melakukan evaluasi tambang batuan  di pesisir Palu Donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain seperti kabupaten Bangkep.

Sebelumnya Komisi III DPRD Sulteng usai RDP bersama Pemda Bangkep, dan pihak terkait lainnya, mengeluarkan rekomendasi,  Gubernur Sulteng membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin utama menjadi dasar penghentian aktivitas tambang di Bangkep diantaranya, mengancam ekosistem, saat ini terdapat 23 IUP (5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi) berada di kawasan karst. Penambangan tersebut berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik dilindungi.

Pelanggaran Hukum Daerah, aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati No. 224 Tahun 2022 menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.

Moratorium tambang, menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Bangkep demi keberlanjutan lingkungan.**