PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial S.I.L pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (8/5).

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika  diduga dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Usman.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Berto berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 3,872 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Oppo warna kuning.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Usman.

Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.**