PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial S pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dr Wahidin Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (8/5).
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.
“Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial S beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar Usman.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,143 gram. Selain itu, turut disita satu lembar plastik klip kosong, alat hisap sabu, satu dus rokok warna oranye, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial N berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Usman menegaskan pihaknya terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Siapa pun terlibat, kami tindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, serta mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut.***

