DONGGALA – Pemerintah Kecamatan Banawa kembali memberikan denda kepada pemilik ternak sapi yang melepasliarkan ternaknya. Kali ini warga Kelurahan Kabonga Kecil, yang mendapatkan denda sebesar Rp900 ribu.

Tindakan tegas ini diambil karena banyaknya sapi yang berkeliaran di Kelurahan Kabonga Kecil.

Camat Banawa, Mohammad Reza, mengatakan, ternak sapi milik warga Kabonga itu mengganggu ketertiban dan akses jalan warga.

“Kami imbau kepada warga agar tidak melepasliarkan ternaknya, karena hal itu dapat menimbulakan kecelakaan bagi pengguna jalan dan menggangu ketertiban,” kata Reza, Kamis (23/4).

Salah seorang warga Kelurahan Gunung Bale, Azwar menyayangkan masih adanya hewan ternak berkeliaran di beberapa kelurahan.

Padahal, kata Azwar, sudah ada instruksi yang dikeluarkan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni agar hewan ternak tidak dilepas berkeliaran di fasilitas umum.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Donggala Nomor: 1524/0438/Dinaskeswan/2025, penertibkan hewan ternak berdasarkan Pasal 10 Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertiban Hewan Ternak,” ujarnya.

Menurut Azwar, apabila peternak melanggar maka dikenakan kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, dan apabila hewan ternak menggangu kelancaran lalu-lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan dikenakan pidana sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jadi kami meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksankan surat ederan tersebut. Beri sanksi tegas bagi pemilik hewan ternak yang bandel,” tegas Azwar.