PALU – Kepala sekolah maupun komite sekolah di Sulawesi Tengah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanzah DP, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di kabupaten/kota wajib mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan untuk menunjang kebutuhan sekolah.

“Setiap sekolah SMA maupun SMK tidak diperbolehkan melakukan pungutan jenis apa pun kepada siswa,” tegas Firmanzah, di Aula Bappeda Sulteng, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, bantuan yang telah diberikan pemerintah meliputi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) daerah, dana praktik kerja industri (prakerin), hingga bantuan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

Firmanzah juga mengingatkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

“Jika kami menemukan atau menerima laporan dari orang tua murid terkait pungutan, maka kepala sekolah akan kami berikan sanksi. Kami minta untuk berhati-hati!” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran komite sekolah. Sekalipun sudah ada larangan, komite sekolah kerap kali tetap memberlakukan pungutan kepada orang tua siswa.

“Biasanya pungutan itu berasal dari komite sekolah. Mereka yang mendorong dan seolah bertanggung jawab, padahal tidak semua orang tua setuju. Ketika ada masalah, justru komite tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.

Karena itu, Firmanzah meminta seluruh pihak, termasuk komite sekolah, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak semestinya.