PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial I, di kawasan Huntara Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin (9/3).
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas , menemukan barang bukti berupa sembilan paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya seorang pria sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Tim Satres Narkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria inisial I, diduga sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Usman.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Moh. Soeharto, kawasan Huntara Petobo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Selain paket sabu, kata dia, polisi juga menyita satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam, digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usman menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kapolresta Palu menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Trisno berada di wilayah Petobo. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu disebutkan oleh tersangka.

