PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap berinisial RF, seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika oleh RF. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RF dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita berupa 1 (satu) paket sedang  diduga sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sapu lantai mobil, 1 (satu) unit HP Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP.
Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan komitmennya terkait pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palu, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan aman dan bersih dari zat terlarang,” katanya.

Ia mengajak masyarakat  terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas  mencurigakan, terutama berkaitan dengan narkotika.

Lebih jauh, Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.

RF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.