DONGGALA – Pegiat anti korupsi, Heri Soumena, menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Donggala inisial IA dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dia meminta anggota DPRD Donggala tersebut agar lebih fokus dalam mengabdi kepada masyarakat.

“Saya minta anggota DPRD Donggala inisial IA untuk mematuhi UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya, Jumat (13/02).

Ia menjelaskan, dalam UU pemerintahan daerah tahun 2014 mengatur soal larangan bagi anggota DPRD baik Kabupaten maupun kota untuk rangkap jabatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN.

Heri meminta kepada anggota DPRD yang merasa terlibat atau melibatkan diri dalam program atau proyek MBG untuk segera mundur.

“Keterlibatan anggota DPRD dalam program MBG, berpotensi akan memengaruhi kinerjanya. Anggota DPRD memiliki tugas yang berat dia harus fokus agar seluruh aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Menurut Heri, anggota DPRD yang melibatkan diri sebagai eksekutor dalam proyek seperti MBG jelas menyalahkan prinsip tata kelola.

“Bagaimana bisa pengontrol justru menjadi eksekutor,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketika fungsi pengawasan dan eksekusi kebijakan melebur dalam satu tangan, peluang penyimpangan kian terbuka lebar.

Konflik kepentingan, kata Heri, tidak lagi dapat dihindari karena parlemen kehilangan posisi netral sebagai pengontrol kebijakan.

“Pelibatan diri anggota DPRD dalam proyek dapur MBG jelas merugikan kebijakan Presiden. Ini merusak citra proyek MBG karena sejak awal membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan,” pungkas Heri.