PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius atas maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan ilegal di berbagai titik di Sulteng.
Penggunaan zat-zat ini tanpa prosedur ketat tersebut, dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.
Disperindag Sulteng sendiri telah menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, mengatakan, masuknya sianida dan merkuri ke lokasi pertambangan, menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal (penyelundupan).
“Dari sisi regulasi, perdagangan zat kimia ini di luar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu,” tegas Livand, Jumat (06/02).
Dari perspektif HAM, kata dia, penggunaan Merkuri dan Sianida adalah ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat sebagaimana Pasal 28H UUD 1945.
“Silent killer yaitu dampak merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf (Minamata). Sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan,” bebernya.
“Kami meminta untuk sweeping dan tindakan tegas APH. Ketegasan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Livand mengatakan, selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal.
Menurutnya, pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal.
Untuk itu, Komnas-HAM Sulteng meminta Mabes Polri, Polda Sulteng dan Gakkum KLHK, untuk segera melakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin.
“Sita seluruh stok Sianida dan Merkuri yang tidak memiliki dokumen resmi distributor terdaftar. Tutup pabrik pembuatan tromol-tromol, hentikan dan sita tromol-tromol yang beroperasi dengan menggunakan mercuri” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, Disperindag Sulteng harus melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulteng untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.
“APH jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke wilayah Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Ia meminta pihak terkait agar melakukan sosialisasi bahaya laten. Kata dia, pemerintah daerah wajib melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan Merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga.
“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” tutup Livand. ***

