PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengawali 2026 menangkap inisial AAD (25) diduga sebagai kurir, di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan, Kamis.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, dalam kasus tersebut anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, bersama Kanit dan Panit, menangkap terduga pelaku dengan inisial AAD (25) diduga sebagai kurir.
Saat ditangkap, tim menyita satu bungkus besar sabu-sabu disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha M3 miliknya.
“Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Jumat.
Seusai ditangkap, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, 1 satu unit handphone warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
“AAD disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas Sembiring.
Diketahui, AAD merupakan warga Kota Palu itu masih diduga sebagai kurir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu dan kemana diedarkan barang haram tersebut.

