PALU- PT Wadi AL Aini Membangun merupakan perusahaan Galian C telah memiliki IUP dengan status telah memenuhi syarat dibuktikan dengan telah terbitnya surat izin berusaha berbasis risiko  bernomor: 91203029719260004. Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19.12 Hektar, di desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Direktur PT Wadi Al Aini Membangun Abdul Rahman Al Jufri menuturkan, PT Wadi Al Aini Membangun, sebelumnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli oge dengan nama Perusahaan CV Loli Munta, perusahaan didirikan oleh beberapa masyarakat pemilik lahan.

“Persekutuan perdata Loli Munta mendapat izin usaha pertambangan berdasarkan SK Bupati Donggala nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Usaha Izin Pertambangan (IUP) Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munta,”tutur Rahman, turut didampingi kuasa hukumnya Erwin, di Foodie Cafe, Kota Palu, Jalan Hasanuddin.Rabu.

Dia mengatakan, tahun 2007, perusahaan tersebut berganti nama menjadi CV Loli Munta dengan surat keputusan bupati Donggala nomor: 188.45/DPE/2007 tanggal 28 maret 2007 tentang perubahan atas keputusan Bupati Donggala nomor : 188.45/DPE/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang izin usaha pertambangan (IUP) Eksploitasi  Persekutuan Perdata Loli Munta.

“Perusahan tersebut sempat berjalan beberapa waktu sebelum akhirnya dijual kepada Alwi Muhammad Aljufri. Hal izin dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak oleh para pemilik perusahaan sebelumnya tertanggal 04 Februari  2009,” bebernya.

Ia mengatakan, April 2010 dikeluarkan surat edaran Dirjen Mineral, Batubara dan panas bumi di Jakarta yang memerintahkan  bahwa semua SK atau SKPD yang ada  saat itu harus disesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi Batuan untuk bahan galian batuan (pasir, batu, kerikil), dan IUP operasi produksi, mineral logam bahan galian mineral ( bijih besi, emas, mangan dll).

Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala setelah menerima surat  edaran tersebut, kata dia, segera mengubah seluruh IUP yang ada termasuk IUP CV. Loli Munta dengan bukti- bukti yang ada berupa perjanjian jual beli dan pelepasan hak oleh perusahaan sebelumnya  kepada pemilik yang baru dengan surat keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan  (pasir, batu dan kerikil) dengan nama pemilik Alwi Al Jufri sampai saat ini.

Sehubungan dengan aksi demo sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Loli Oge terhadap perusahaan, Erwin menegaskan, PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan telah memiliki izin berusaha dan izin lainnya dengan status CNC (Clean And Clear). Adapun lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo bukan wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini, telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek).

“Saat ini, perusahaan kami telah melakukan beberapa tanggung jawab lingkungan berupa penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial lainnya walau perusahaan belum beroperasi,” katanya.

Terkait adanya yang mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam IUP, dan belum dibayar, kata Erwin, pihaknya, membuka diri untuk menyelesaikannya dengan syarat memiliki bukti kepemilikan jelas diatas lahan diklaim tersebut.

” Saat ini perusahaan juga telah melakukan pengrekrutan terhadap pekerja lokal untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja di perusahaan,sehingga kami berharap gejolak yang terjadi saat ini tidak menimbulkan potensi gejolak sosial di  Desa loli Oge,” pungkasnya.