PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan melalui jalur mediasi. Pendekatan ini dinilai penting agar kepentingan masyarakat dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, mengatakan pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator, mediator, dan regulator dalam setiap tahapan penyelesaian konflik.
“Mari kita sama-sama menyatukan persepsi supaya keruwetan konflik bisa terurai dan segera diselesaikan,” ujarnya saat membuka Workshop Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Hotel Santika Palu, Kamis (6/10).
Kegiatan yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng melalui Program Results Based Payment (RBP) GCF REDD+ Output 2 bekerja sama dengan Lemtara Kemitraan, menghadirkan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan konflik tenurial.
Rudi menekankan pentingnya keterbukaan data dan sinergi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan. “Pemerintah daerah harus hadir memastikan prosesnya transparan dan tidak berpihak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, mendorong pemerintah provinsi untuk memaksimalkan peran seluruh balai kehutanan di Sulteng sebagai mitra strategis penyelesaian konflik.
“Kalau konflik selesai maka investasi akan kondusif, ekonomi berputar, dan pasti kemiskinan akan turun,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Muhammad Neng, berharap workshop ini menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menilai skema Perhutanan Sosial dapat menjadi solusi dalam mengurai konflik, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.
“Perhutanan sosial sudah menjadi program strategis pemerintah,” katanya. Ia menambahkan, nilai transaksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Sulteng mencapai Rp43 miliar pada 2023, menempatkan daerah ini dalam lima besar nasional dari hasil evaluasi pemerintah pusat.
Workshop diikuti oleh jajaran Dinas Kehutanan provinsi dan kabupaten/kota, seluruh balai Kemenhut di Sulteng, Kanwil BPN, Satgas PKA, lembaga nonpemerintah, dan mitra kehutanan lainnya.***

