POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah pelosok.

Seorang pria berinisial UM (28), warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, diringkus saat pesta rakyat (Padungku) berlangsung di kampungnya, Kamis (18/9).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.10 WITA di rumah tersangka. Tim Opsnal yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung bergerak cepat dan mengamankan UM tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 73 paket sabu siap edar dengan total bruto 14,96 gram.

“Selain itu, kami menyita satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), korek rakitan, lem hitam, kotak cotton bud, serta kardus kipas angin genggam yang digunakan sebagai wadah penyimpanan,” ujarnya.

Ia menegaskan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Herfian.

Dari hasil penyelidikan sementara, UM diduga kuat menjalankan bisnis haram dengan menjual sabu dalam paket kecil kepada warga sekitar, bahkan memanfaatkan momentum keramaian pesta rakyat sebagai modus operandi.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.