‎PALU – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat pemberian rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya, Selasa (19/08).

‎Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, saat memimpin rapat, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

“Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di tingkat lokal,” jelas Aristan.

Menurut Aristan, Raperda ini penting untuk menguatkan perlindungan terhadap cagar budaya dan akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, dan memperkuat nilai budaya serta kearifan lokal.

‎”Rekomendasi terkait penetapan perda juga harus memperhatikan beberapa aspek penting untuk pelestarian dan pengelolaan yang efektif, seperti penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, dan sanksi buat pelanggar cagar budaya,” ujarnya. ***