PALU– Kemenkum Sulteng hadir dalam acara peluncuran Lagu berjudul “Simpan Saja” ciptaan Subhan A. Ridwan, yang diselenggarakan oleh Vight Music di Lounge 168 Palu, Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, secara resmi menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta atas lagu “Simpan Saja” kepada penciptanya, Subhan A. Ridwan.
Sertifikat tersebut merupakan bukti pencatatan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, untuk melindungi hak eksklusif pencipta atas karyanya dari segala bentuk pelanggaran atau pembajakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Vight Music dan Subhan A. Ridwan yang telah menunjukkan kepatuhan hukum dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta.
“Kami mendorong seluruh pelaku industri kreatif di Sulawesi Tengah untuk melakukan pencatatan hak cipta atas karyanya. Melalui pencatatan ini, negara hadir memberikan perlindungan, dan pencipta dapat merasa aman serta lebih percaya diri dalam berkarya,” ujar Rakhmat Senin (14/7).
Rakhmat menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif dan hak moral pencipta.
Kemenkum Sulteng melalui bidang Kekayaan Intelektual terus berkomitmen untuk mendampingi, melayani, dan memperluas akses pendaftaran KI bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan meningkatnya pencatatan karya seperti ini, diharapkan budaya sadar hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual semakin tumbuh, memperkuat posisi para kreator lokal di tengah persaingan industri nasional maupun global.***